Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Ahli Komunikasi Effendy Ghazali Diperiksa KPK

oleh
Effendi Gazali

Jakarta, FKB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan gegabah dalam memanggil dan memeriksa seseorang dalam penyidikan kasus korupsi. Termasuk, saat memeriksa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (25/3) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memiliki dasar memanggil dan memeriksa Effendi Gazali sebagai saksi. Diketahui, kesaksiannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

“Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).

Pemeriksan terhadap Effendi, lantaran adanya temuan atau bukti seperti keterangan saksi lain atau tersangka maupun bukti pendukung lain seperti dokumen, yang telah dikantongi penyidik KPK dalam pelaksanaan pengadaan bansos. Bukti yang dikantongi penyidik itulah yang dikonfirmasi kepada Effendi dalam pemeriksaannya sebagai saksi.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Ada data dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan pengadaan bansos yang dimaksud,” katanya.

Dalam pemeriksaannya, tim penyidik mencecar Effendi Gazali mengenai rekomendasi salah satu perusahaan untuk menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19. Usulan itu disampaikan Effendi kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.

“Effendi Gazali, didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos,” kata Ali Fikri kemarin.

Berdasarkan informasi, Effendi terafiliasi dengan CV Hasil Bumi Nusantara yang mendapat jatah 162.250 kuota pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 48,6 miliar. Secara pribadi, Effendi mengaku, tidak memiliki hubungan dengan CV Hasil Bumi Nusantara.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Namun, Effendi mengakui, sempat bertemu dengan Adi Wahyono yamg merupakan tersangka perkara ini saat menjadi moderator dalam seminar nasional riset tentang bansos pada 23 Juli 2020. Saat itu, Effendi menegaskan, tak membicarakan satu persatu vendor. Dia mengaku, meminta agar kuota pengadaan bansos juga diberikan kepada UMKM.

“Jadi bukan cuma saya yang bicara, ada Ray Rangkuti ada beberapa yang lain. Intinya kita ingin mengatakan janganlah semua ini jatahnya oleh dewa-dewa,” katanya.

“Pada waktu itu, jangan orang terzalimi dong. Kan tidak semua orang itu apa namanya langsung jatahnya diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar yang itu kan tujuannya adalah UMKM dan dia tidak didirikan hanya pada saat proyek itu. Ya karena kuotanya sudah habis diambil oleh dewa-dewa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Namun, Effendi mengklaim permintaannya itu tidak ditujukan kepada salah satu UMKM.  “Jangan berbicara satu, kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM, mengenai siapa kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).