Ketua AMAK Babel, Hadi Susilo: Penetapan Tersangka Korupsi PT BPRS Cabang Toboali Jangan Karena Dasar Like and Dislike

oleh

Pangkalpinang, FKB – Pasca pemberitaan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembiayaan kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)  Cabang Toboali oleh penyidik Kejati Babel yang dinilai beberapa pihak bernuansa like and dislike, mendapat sorotan dari aktivis pegiat anti korupsi di Bangka Belitung.

Pasalnya, pihak penyidik saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan daerah sebesar 1,7 milyar tersebut, salah satunya nasabah, Sementara menurut rilis Kejati menyebutkan jika dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di BPRS Cabang Toboali melibatkan 15 debitur fiktif dari 22 Debitur yang bermasalah

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bngk Belitung (AMAK Babel) melalui ketuanya Hadi Susilo menilai rilis penetapan tersangka kasus korupsi BPRS Cabang Toboali oleh Kejati Babel terhadap 2 (dua) orang yang salah satunya adalah nasabah debitur menunjukan ketidak proporsional dan profesional penyidik dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

“Ini tanda kutip, ada apa? kenapa hanya satu orang yang ditetapkan tersangka dari pihak debitur, sedangkan berdsarkan rilis ekspos Kejati Babel menyebutkan bahwa pemberian fasilitas terhadap 22 debitur telah melanggar SOP pemberian fasilitas pinjaman oleh PT BPRS cabang Toboali. Artinya kenapa hanya satu debitur, kemana FZ adik mantan Bupati Bangka dan MH yang notabene nya adalah adik HY mantan Direktur BSB, Kenapa mereka tidak menyandang status tersangka? bukankah mereka ini termasuk debitur yang juga diduga kuat bermoduskan agunan fiktif dalam pencairan pembiayaan kredit macet tersebut?,” tanya pria bertubuh gempal ini, Kamis (25/3/21).

Masih dikatakan Hadi, penanganan perkara dan penegakkan hukum khususnya perkara korupsi semestinya bukan berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka) terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Jangan mentang-mentang orang yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu kerabat, teman atau rekanan (like) lantas dibuat seolah-olah aman tidak terlibat, sementara yang bukan kerabat atau bukan rekan (dislike) dengan berbagai dalih tiba-tiba ditetapkan tersangka dan ditahan. Hal ini tentunya mencerminkan ketidakproporsional dan profesionalnya penyidik yang pada akhirnya kepercayaan publik terhadap kinerja jaksa akan kian menurun bahkan akan hilang,” tandasnya.

BACA JUGA :  Begini Upaya Bupati Riza dalam Penanganan Banjir di Toboali

Oleh karenanya, Hadi selaku aktivis pegiat anti korupsi meminta kepada para pimpinan institusi penegak hukum di Bangka Belitung khususnya Kajati Babel untuk memberikan penekanan kepada para penyidiknya agar bersikap proporsional dan profesional dalam penanganan perkara kasus korupsi dan penegakkannya
“Selaku pegiat anti korupsi, saya dan lembaga saya meminta Kajati Babel untuk memberikan penekanan kepada jaksa penyidik di Bangka Belitung ini agar bisa bersikap proporsional dan profesional dalam penaganan dan penegakkan hukum terutama kasus tindak pidana korupsi,” pintanya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, konfirmasi media ini ke pihak Kajati Babel dan Kasi Penkum, Basuki Raharjo terkait pernyataan Hadi Susilo tersebut via pesan whatsapp, Kamis (25/3/21) tak kunjung mendapatkan respon.(tim)

BACA JUGA :  Terima Aksi Damai Hari Bumi, Begini Penjelasan Pj Gubernur Babel Safrizal