Akhirnya Ketua LMP Babel Versi Erfil Manurung Dilaporkan ke Mapolda atas Aksi Pengerusakan

oleh

Pangkalpinang, FKB – Sesuai perintah dari Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih (LMP) Arsyad Canu, Mada LMP Babel melalui ketua Mada akhirnya mendatangi Polda Babel. Kedatangan para pengurus Mada LMP tersebut terkait aksi pengerusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh para pengurus LMP Babel versi Erfil Manurung pada Jumat (12/3/21) lalu. Aksi penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Rizal Effendy selaku ketua LMP Babel versi Erfil Manurung ini sendiri dipicu soal klaim LMP yang sah.

Dalam laporan polisi nomor STPL/B-246/III/2021/Babel/SPKT tertanggal 15 Maret 2021 tersebut, pihak Mada LMP Babel melalui ketua Mada Ferry Irawan melaporkan Rizal Effendy dan kawan-kawan, dengan dugaan tindak pidanq pengerusakan. Rizal tidak dilaporkan sendiri karena saat melakukan aksi pengerusakan tersebut Rizal juga ditemani oleh beberapa pengurus lainnya antara lain Ketua Harian Musda Ansori.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan Rizal dan kawan-kawan pada Jumat petang tersebut juga nyaris berakhir bentrok. Pasalnya saat mendatangi Mada LMP yang kedua kalinya, Rizal cs sempat berhadap hadapan dengan salah seorang pengurus LMP versi Arshad Canu. Dalam peristiwa tersebut dua penguris LMP dari kedua belah pihak bahkan sudah saling hunus senjata tajam jenis samurai dan celurit. Beruntung pihak dari Intelkam Polda Babel tiba tepat waktu dan menenangkan kedua belah pihak.

Meski sempat dimediasi satu meja oleh anggota Intelkam Polda Babel, namun pihak Markas Pusat LMP tetap merasa aksi pengerusakan tersebut harus ditindak lanjuti ke jalur hukum.

Sekretaris Mada LMP Babel, Darmansyah ketika dikonfirmasi melalui telepon membenarkan soal laporan tersebut. Menurut Darman lankah tersebut sesuai dengan arahan pengurus pusat.

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

“Benar pak kita sudah laporkan, ini LP nya nomor STPL/B-246/III/2021/SPKT/Babel. Langkah ini sesuai dengan arahan dari Bapak Havezul selaku ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Dia mengkomunikasikan hal tersebut Senin (15/3/21) pagi kepada Mada LMP Babel,” jelas Darman.

Sementara itu terpisah, pihak LMP Babel versi Erfil Manurung, melalui ketua Markas Daerah LMP Bangka Belitung, Rizal Effendi, SE, AK. ketika dihubungi terkait pelaporan tersebut melalui aplikasi WA, menjawab dengan mengirimkan link berita sebuah media online, serta jawaban singkat bahwa mereka akan melapor balik. “Kami akan lapor balik,” jawabnya singkat. (red)