Lagi, Warga Ungkap Dugaan Rekayasa Data Dalam Penerbitan Surat Tanah Di Kawasan Bakau Dusun Sukal

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Belo Laut — Isu terkait jual beli kawasan bakau dan nipah di Dusun Sukal Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat kian menyeruak kepermukaan.

Pasalnya, transaksi jual beli lahan yang diklaim warga setempat merupakan kawasan bakau dan pohon nipah diduga telah terjadi rekayasa data dalam penerbitan surat tanah yang di kuasai oknum-oknum warga Belo Laut dan oknum warga Ibul Ume.

Terungkapnya dugaan rekayasa data dalam penerbitan surat tanah tersebut disampaikan Karyan selaku ketua nelayan Dusun Sukal kepada media ini,
“Selain jual beli kawasan bakau dan nipah yang masuk di kawasan DAS. Kami dari masyarakat Dusun Sukal melihat ada juga dugaan rekayasa dalam penerbitan surat tanah hingga ke Kecamatan,” ungkap Karyan via telpon, Kamis (4/3/21).

Lebih lanjut dikatakan Karyan, dugaan rekayasa data tersebut diketahui saat dirinya bersama warga melakukan pengecekan ke kantor Camat Muntok, saat itu dia sempat melihat photo copy lembaran surat tanah tersebut.

“Di photo copy lembaran surat tanah itu, menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan semak belukar, dalam hal ini ada dugaan penipuan data. Sebab lahan tersebut jelas-jelas hutan bakau bukan semak belukar,” tandas Karyan.

BACA JUGA :  Terimakasih UHC-nya Pak Bupati Babar Hanya Bermodalkan KTP dan KK, Sutrisno Pekerja TI Lega, Istrinya Terselamatkan Dari Serangan Jantung

Lantaran itulah, Karyan dan warga setempat meminta pihak Pemerintah Kecamatan Muntok agar turun ke lapangan.

“Khususnya Pemerintah Kecamatan jangan hanya mendengar pengaduan dari oknum warga bahwa lahan tersebut merupakan semak belukar. Ayo turun ke lapangan biar jelas, benar apa tidaknya kayu bakau. Jangan sampai hanya katanya namun lihat dengan jelas,” pintanya.

Kawasan bakau dan daerah aliran sungai Sukal yang diduga diperjual belikan oleh oknum warga luar Dusun Sukal

Hal senada juga dikatakan Tama selaku ketua RT di Dusun Sukal kepada media ini, bahwa lahan tersebut adalah hutan bakau dan pohon nipah, bukan semak belukar.

“Lahan tersebut merupakan kayu bakau yang usianya sudah ratusan tahun dan tetap kami jaga kelestariannya. Karena yang memanfaatkan kawasan tersebut bukan saja warga Dusun Sukal akan tetapi ada beberapa desa yang mengantungkan hidupnya dengan mata pencaharian mengambil daun nipah untuk di jadikan atap, mencari lokan dan sejenisnya untuk menopang kebutuhan hidup para warga,” kata Tama via sambungan telpon, Kamis (4/03/21).

Sejumlah warga ibul ume dan warga sukal, bersama tokoh ibul ume, Amang Duane di kawasan bakau dan DAS, Jum’at (5/3/21)

Tama mengungkapkan bahwa transaksi jual beli lahan kawasan bakau dan pohon nipah tersebut tanpa sepengetahuan warga Dusun Sukal.

BACA JUGA :  Kasus Kecurangan Klaim BPJS Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat Kabarnya Dihentikan, Ini Kata Kastel Kejari Bangka

“Sistem pembuatan suratnya di ukur dengan menggunakan Dron, sehingga ukurannya sama semua, masing-masing dua hektar per oknum yang menjual dengan harga yang sangat murah yaitu 10 juta perhektarnya tanpa sepengetahuan warga setempat,” kata Tama dengan nada kecewa.

Tama membeberkan ada sekitar 60 orang (oknum, red) yang menjual lahan di kawasan bakau dan pohon nipah tersebut.

“30 orang oknum Warga Belo Laut dan 30 nya lagi oknum Warga Ibul Ume masing-masing 2 hektar per oknum jadi total kesuluruhan 120 lebih hektar, yang awalnya di beli oleh pengusaha asal Pangkal Pinang. Akan tetapi setelah mengetahui lahan tersebut banyak kayu bakaunya serta kawasan DAS sehingga dialihkan ke orang lain,dan pengusaha yang telah membeli tersebut meminta agar uang yang telah di ambil agar di kembalikan,” terang Tama.

Tama membantah jika lahan yang dijual belikan itu asal mulanya adalah lahan pribadi.

“Oknum yang menjual tersebut bukan warga Sukal, justru warga lain tanpa sepengetahuan warga setempat dan tidak betul lahan tersebut asal mulanya adalah lahan pribadi,” bantah Tama.

BACA JUGA :  Giliran Sekda Bangka Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan
Tokoh masyarakat Desa Ibul Ume, Amang Duane menunjukkan patok lahan yang diperjual belikan oleh oknum warga luar.

Sementara itu, Kades Belo Laut Ibnu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat justru membabtah kalau lahan tersebut masuk kawasan bakau.

“Setahu saya itu lahan nya APL, suratnya terbit 2018 sebelum saya menjabat,” jawab  Ibnu singkat tanpa memberikan kelarifikasi lebih lanjut lagi hingga berita ini di turunkan.

Kasi Intel Kejari Muntok Mario ketika di minta tangapannya terkait hal tersebut berjanji akan segera melakukan pengecekan.

“Trima kasih atas infonya bang. Akan dilakukan pengecekan sesegara mungkin,” kata Mario singkat, Kamis (4/03/21).

Ketua DPRD Bangka Barat D Marudur saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, dirinya mengaku belum menerima aduan dari masyarakat.

“Belum baca info beritanya pak. Dak bisa dibuka link beritanya. Sampai saat ini kita belum menerima aduan dari masyarakat tentang masalah itu pak. Jadi baru dapat kabar dari media online belum bisa beri tanggapan,” demikian Marudur.

Sementara pihak Pemerintahan Kecamatan Muntok sampai berita ini di turunkan masih diupayakan konfirmasinya.(tami)