Meski dilengkapi SPK, Aktifitas Tambang di Belakang SDN 18 Kampung Pasir Sungailiat Ditolak Warga

oleh

Sungailiat, FKB — Meski mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah, aktifitas tambang timah di area belakang SDN 18 Jalan Laut Kampung Pasir Sungailiat masih mendapat penolakan dari warga setempat.

Hal ini dibuktikan dengan belasan orang warga Jalan Laut Kampung Pasir mendatangi Kantor PT. Timah Wilayah Sungailiat dalam rangka menyampaikan aspirasi penolakan mereka terhadap aktifitas tambang di daerah mereka, Selasa (2/3/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Kedatangan warga yang saat itu didampingi Kaling Kampung Pasir terpilih, Doni Alexander
disambut oleh Kepala Bagian Pengawas Produksi ( Wasprod ), Aditya dan jajaran pengawas tambang PT. Timah wilayah Sungailiat.

Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan aspirasi bahwa mereka menolak aktifitas tambang di kawasan tersebut karena dianggap sebagai kawasan Mangrove dan Daerah Aliran Sungai ( DAS) Jalan Laut.

BACA JUGA :  Takut Ditahan? Frangky Bos Asal Belitung Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa

‘Di situ kan kawasan Mangrove dan DAS di situ kan panjang. Terus terang kita warga ini menolak loh, surat – surat ini gimana, kan gak ada yang boleh berdasarkan surat – surat itu, kok bisa PT. Timah keluarkan SPK,” sesal salah satu warga yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Penegasan penolakan juga disampaikan kepala lingkungan Kampung Pasir terpilih, Doni Alexander. Doni mengatakan jika dari dulu aktifitas penambangan di situ tidak pernah disetujui warga setempat.
“Jadi saya mewakili kawan – kawan ini, maunya SPK itu dicabut, karena kita dari dulu tidak pernah menyetujui aktifitas tambang apapun di wilayah itu,” tandasnya.

Menanggapi aspirasi warga, Kabag Wasprod PT. Timah, Aditya terpaksa menunjukan dan menayangkan dasar-dasar surat dari CV. Bangka Investama Mandiri (CV. BIM) kepada Pihak Unit Pertambangan Darat PT. Timah sehingga SPK tersebut diterbitkan kepada pihak CV. BIM.

BACA JUGA :  Bahas Adanya Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor Nasional, Menkeu Sri Mulyani Temui Jaksa Agung

Meski demikian, dasar – dasar surat sebelum penerbitan SPK oleh warga dianggap cacat prosedural, terutama surat bermatrai pertanggung jawaban kerja yang dibuat oleh CV. BIM atas nama Pujiono selaku Pejabat Operasional ( PJO) CV. BiM.

Akhirnya, Aditya pun meminta warga melengkapi dokumen penolakan warga untuk dapat dilakukan peninjauan kembali dan pemberhentian sementara Pengerjaan Tambang CV. BIM.
“Kalau begitu segera saya tunggu kelengkapan dokumen penolakannya. Saya punya kewenangan memberhentikan sementara kegiatan itu atas dasar dampak sosial, cuma surat pertanggung jawaban oleh PJO CV. BIM yang menjadi dasar kebijakan pimpinan kita mengeluarkan SPK, nanti setelah itu saya akan teruskan ke pimpinan untuk peninjauan ulang SPK” terang Aditya.

BACA JUGA :  Andar Situmorang Lapor Kapolri, Polrestabes Semarang Dinilai Non Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah

Sementara itu perwakilan pihak penambang CV. BIM, mengaku bahwa mereka berhak melakukan pengerjaan penambangan di kawasan tersebut lantaran sudah memenuhi perizinan yang lengkap.

“Kami kerja disini bukan gak jelas pak, ini tanah pribadi kita udah ada semua perizinan, kenapa mesti kita berhenti, tolong dong yang bijak. Kita ini kerja juga persetujuan masyarakat, ada manfaat besar bersama masyarakat wilayah sini” ungkap AT selaku perwakilan PT. BIM.

Selain itu pihak CV. BiM berharap PT. Timah dapat mendudukan bersama pihak warga yang kontra dengan pihak penambang untuk mengetahui akar permasalahan dengan jelas.
“Kita maunya PT. timah bisa mendudukan kami dengan kawan – kawan yang kontra itu satu meja, biar jelas ini permasalahannya kalau perlu seluruh media liput pertemuan itu” harapnya. (Red)