DPRD Babel Studi Literasi ke DPRD Bangka Dalam Rangka Menyempurnakan Tatib

oleh

Bangka, FKB  – Guna menggali informasi terkait perubahan tatib, Tim Pansus Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan study literasi ke DPRD Kabupaten Bangka, Senin (1/3/21).

Kunjungan study literasi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangka, dipimpin oleh Ketua Pansus Tatib, Nico Plaminia Utama.

Ketua Pansus Tatib, Nico Plamonia mengatakan, pihaknya memilih Kabupaten Bangka sebagai bahan studi banding, dikarenakan pengalaman dan jam terbang kabupaten ini lebih lama dibandingkan Provinsi Babel itu sendiri.

“Ada beberapa point yang ingin kami diskusikan, diantaranya terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Tatib kami yang mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dimana Anggota DPRD yang dilantik melalui PAW akan menduduki tempat yang sama yang ditinggalkan Anggota sebelumnya,” kata Nico

BACA JUGA :  Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

Selain itu, Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disetujui DPRD Babel, membuat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 5 OPD sehingga otomatis Komisi DPRD berubah mitra kerjanya.

“Seperti apa pembagian komisi-komisi di DPRD Bangka terkait pembagian kemitraanya?,” tanya Nico yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Babel ini.

Pada kesempatan itu, dia juga menanyakan adakah pasal pada Tatib Kabupaten Bangka yang menyatakan apabila terjadi perubahan SOTK cukup dengan keputusan Surat Keputusan (SK) Pimpinan dan juga terkait program baru di DPRD Babel yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan menyambut dan memberikan apresiasi kepada rombongan Tim Pansus Rancangan Tatib DPRD Babel yang ditengah kesibukannya membahas segala persoalan di Babel, masih menyempatkan waktunya untuk mengunjungi DPRD Bangka.

BACA JUGA :  Terimakasih UHC-nya Pak Bupati Babar Hanya Bermodalkan KTP dan KK, Sutrisno Pekerja TI Lega, Istrinya Terselamatkan Dari Serangan Jantung

Terkait pertanyaan yang disampaikan Ketua Pansus, Mendra menjelaskan, berkenaan perubahan SOTK dengan keputusan SK Pimpinan, mekanisme yang digunakan DPRD Kabupaten Bangka yakni merujuk Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“SK merupakan produk hukum di lingkungan DPRD yang lahir melalui Paripurna, otomatis mekanisme untuk penggantian yaitu duduk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya menggantikan yang digantikan tetapi tetap mekanisme perubahan Paripurna.”ujarnya.

Dalam Tatib DPRD Bangka, dijelaskan dia, tidak mengatur tentang anggota dewan yang baru PAW itu akan duduk pada AKD posisi yang sama sebelumnya, tetapi menunggu usulan yang sudah disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna.

Menutup pertemuan, Nico berharap, hadirnya tatib ini agar dapat dijalankan secara maksimal dan mengikat untuk anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat. (red)

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024