Tanjungpandan, Forumkeadilanbabel.com- Seorang mantan kepala desa di Belitung Timur dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes, Senin (22/2/2021) siang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur Andi Sitepu mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Beltim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Dia adalah Subaidi alias Andi berumur 41 tahun merupakan mantan Kepala Desa Pembaharuan, Kelapa Kampit periode 2012-2018. Dia diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp 306 juta berdasarkan audit investigasi Inspektorat Daerah Belitung Timur,” kata Andi.
Saat ini Subaidi dititipkan di tahanan Polres Beltim. Penahanan ini, sambungnya akan dilakukan selama 20 hari. Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pangkalpinang untuk diadili.
Andi bilang Subaidi diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup
Andi kepada awak media.(**/novri)