Kejati Babel Pastikan Tersangka Korupsi BRI Pangkalpinang, Jhon Adriansyah, Notaris Gemara, Adrian dan Alfajri Segera Ditahan

oleh

Pangkalpinang, FKB – Pihak Kejaksaan Tinggi Babel memastikan bahwa ke 4 (empat) orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BRI Pangkalpinang akan segera dilakukan penahanan jika alat bukti sudah tercukupi.

Demikian disampailan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki seizin Kajati Babel, Minggu (14/2/21).

Menurut Basuki, belum ditahannya ke 4 tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit 47 debitur di BRI Cabang Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Ke-4 tersangka yang baru ini belum dilakukan penahanan lantaran masih dalam penyidikan dan berkas penyidikannya belum rampung. Kalau dilakukan penahanan sekarang dikuatirkan nantinya masa penahanannya habis, sedangkan berkas penyidikannya belum rampung,” ungkap Kasi Penkum, Basuki kepada Forumkeadilanbabel.com via sambungan telepon saat dikonfirmasi belum dilakukannya penahanan kepada 4 tersangka kasus korupsi BRI Pangkalpinang yang baru ditetapkan pada Rabu (10/2/21) lalu.

BACA JUGA :  Terseret Korupsi Timah, Kejagung Giring Crazy Rich Helena Lim ke Rutan Salemba, Beneficial Ownership Lainnya Tunggu Giliran?

Lebih lanjut dikatakan Basuki, jika penyidik sudah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi tersebut dengan dua alat bukti yang cukup maka ke 4 tersangka segera ditahan.
“Intinya apabila berkas penyidikannya rampung dengan alat bukti yang cukup, maka segera dilakukan penahanan seperti yang dilakukan terhadap ke 4 tersangka sebelumnya dalam kasus Korupsi BRI tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan 4 (empat) tersangka baru  dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Rabu (10/2/2021).

“Keempat tersangka baru tersebut yakni, inisial JA, GH, AHP, dan ATN,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan saat jumpa pers di media center Kejati Babel, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Tersangka JA belakangan diketahui adalah John Adriansyah saat ini merupakan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional. Jhon Adriansyah terlibat dalam korupsi BRI Pangkalpinang tersebut lantaran bekerja sama dengan Sugiharto alias Aloy (tersangka awal) dalam menerbitkan SHM untuk para calon debitur, kemudian peran tersangka GH (Notaris Gemara, red) berperan menerbitkan cover note dalam setiap pencairan kredit.

“Selanjutnya, tersangka inisial AHP (Adrian Hendri Prasetyo, red) sebagai pemutus kredit untuk para debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, dan tersangka AFR (Alfjri, red) sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan Kantor Cabang Pangkalpinang,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (red)