Notaris Gemara dan Jhon Adriansyah Pejabat Pertanahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank BRI Pangkalpinang

oleh

Pangkalpinang, FKB – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir saat ini memasuki babak baru.

Pasalnya setelah pihak Kejati Babel menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus tersebut. 2 dari 4 tersangka merupakan seorang Notaris bernama Gemara Handawuri (GH) dan seoorang pejabat pertanahan yakni Jhon Adriansyah (JA).

“ Tersangka dengan Inisial GH itu Notaris, namanya Gemara sedangkan Kantornya dekat Hotel Santika,” ungkap sumber yang minta identitasnya tidak diekspos,  Jumat (12/2/2021).

Sumber menyebutkan, keterlibatan Notaris Gemara dalam kasus dugaan korupsi Bank BRI Pangkalpinang berhubungan dengan pihak Bank dalam proses pinjaman.

“ Ya berhubungan dengan pihak Bank. Membuat covernote dalam proses pinjaman dan itu setahu saya atas perintah Bank. Heran juga saya kok bisa terlibat harusnya kan tidak karena sepengetahuan saya berdasarkan perintah Bank,” ujar sumber.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Selain Notaris Gemara, tersangka baru lainnya adalah tersangka JA (Jhon Adriansyah) seorang pejabat Pertanahan bekerjasama dengan Sugiharto alias Aloy berperan dalam menerbitkan SHM (surat hak milik) untuk para calon debitur.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo membenarkan jika salah satu dari empat tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank BRI Pangkalpinang tersebut adalah seorang Notaris.

“ Iya Notaris,” kata Basuki singkat saat dihubungi melalui pesan WhastApp, Jumat (12/2/2021).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan 4 (empat) tersangka baru  dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

“Keempat tersangka baru tersebut yakni, inisial JA, GH, AHP, dan ATN,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan saat jumpa pers di media center Kejati Babel,Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan Asintel, tersangka JA bekerja sama dengan Sugiharto alias Aloy dalam menerbitkan SHM untuk para calon debitur, kemudian peran tersangka GH menerbitkan cover note dalam setiap pencairan kredit.

“Selanjutnya, tersangka inisial AHP sebagai pemutus kredit untuk para debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, dan tersangka ATN sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan Kantor Cabang Pangkalpinang,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (red)