Molen Akui Pemkot Belum Bisa Menerapkan Sanksi Denda Kepada Warga yang Melanggar Prokes

oleh

Pangkalpinang, FKB – Pemerintah kota Pangkalpinang dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 belum menetapkan sanksi denda kepada warganya yang melanggar karena saat ini perekonomian masyarakat masih susah tapi untuk sanksi sosial seperti pus up dan kerja sosial tetap dilakukan.

Hal ini diungkapkan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil saat ditemui di perbatasan kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka saat melakukan test antigen gratis kepada setiap pengendara yang masuk kota Pangkalpinang, Jum’at (12/2).

“Kami belum menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, tapi untuk sanksi sosial tetap kita laksanakan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pemerintah kota Pangkalpinang terus berusaha memutus penyebaran covid 19 di kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

“Tadi ada satu warga Sri menanti Kabupaten Bangka yang positif dan warga tidak mau dilakukan swab antigen maka kami suruh kembali. Satu orang yang positif sudah kami laporkan ke tim gugus tugas kabupaten Bangka,” jelasnya.