KPPU Jatuhkan Sanksi Rp.1 Milyar Kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

oleh

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT
Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi
Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP. Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Seharusnya, PTPP
menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.(rel)

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah