Hukum dan Civil Society

oleh

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Berdasarkan teori bekerjanya hukum, Robert B. Seidman dan Wiliamm J Chambliss, menjelaskan bahwa proses bekerjanya hukum dipengaruhi oleh empat komponen utama yaitu lembaga pembuat hukum, birokrasi penegakan hukum, para pemegang peran, dan pengaruh kekuatan personal maupun sosial. Selanjutnya keempat komponen tersebut membentuk sebuah relasi integral yang mengejawantah dalam preposisi-preposisi sebagai berikut:

Pertama, setiap aturan hukum itu menunjukkan bagaimana seharusnya pemegang peran untuk bertindak.

Kedua, tindakan apa yang akan diambil oleh pemegang peran pemegang peran akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dari aktivitas pelaksanaannya, serta dari seluruh kompleks ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang bekerja atas dirinya.

Ketiga, tindakan apa yang akan diambil oleh lembaga pelaksana (penegak hukum) sebagai respons terhadap peraturan hukum akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh peraturan hukum yang berlaku, dari aktivitas pelaksanaannya, sanksi-sanksinya, serta dari seluruh kompleks kekuatan ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang bekerja atas dirinya serta dari umpan balik antara pemegang peran dan birokrasi.

Keempat, tindakan apa yang diambil oleh lembaga pembuat hukum sebagai respon terhadap peraturan hukum akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, serta dari seluruh kompleks kekuatan sosial, ekonomi, politik, dan lainnya yang bekerja atas dirinya serta umpan balik antara pemegang peran dan birokrasi.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Soal Namanya Disebut Terima Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung, Gus Ipul Pilih Bungkam

Oleh karena itu, bekerjanya hukum secara empiris (das sein) akan dihadapkan pada relasi-relasi dalam bingkai struktur sosial secara komprehensif. Berbagai dimensi non-hukum turut berpengaruh bahkan melakukan intervensi (arti negatif) maupun bergaining position/internalization (arti positif) yang berpengaruh dalam proses-proses bekerjanya hukum. Baik dari tahap formulasi, aplikasi, hingga eksekusi.

Civil Society.

Menurut Satjipto Rahardjo (1997) istilah civil society lahir sejak era sebelum masehi. Cicero adalah orang pertama yang mencetuskan istilah civil society (104-43 SM). Menurut Cicero, civil society merupakan suatu komunitas politik yang beradab dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota) sebagai pusat pembangunan kebudayaan dan peradaban. Eisenstandt berpendapat bahwa civil society adalah suatu masyarakat baik secara individual maupun kelompok dalam negara yang mampu berinteraksi secara independen.

Menurut penulis, civil society dapat diejawantahkan sebagai sebuah konsolidasi sosial yang mandiri, independen, berperadaban, dan memiliki pengaruh sosial (social-bergaining) berdasarkan kuantitas maupun kualitas peran sosial sehingga mampu menjadi contra balance bagi negara dari birahi otoritarianime maupun bisa sebagai alternatif kekuatan di luar negara guna menyemai demokratisasi dan budaya kewargaan yang beradab.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Bahmuller (1997) mengatakan ada beberapa ciri spesifik dari civil society. Pertama, integrasi individu-individu dan kelompok dalam suatu kontrak sosial atau aliansi sosial. Kedua, penyebaran kekuasaan sehingga dominasi kepentingan dan intervensi negara dapat diminimalisir. Ketiga, terjembataninya kepentingan individu-kelompok dan negara yang dapat berpengaruh dalam perumusan kebijakan publik. Keempat, memperkuat loyalitas dan kepercayaan dalam relasi yang inklusif. Kelima, adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan interest yang berbeda.

Klaus Schwab dalam The Future of Civil Society (2013) membagi civil society dalam 3 kelompok.

Pertama, kelompok lembaga swadaya masyarakat atau kelompok advokasi misalnya WALHI. Kedua, kelompok organisasi profesi misalnya serikat buruh. Ketiga, organisasi masyarakat berbasis agama, misalnya NU atau Muhamadiyah. Jika dihubungkan antara teori bekerjanya hukum sebagaimana diungkapkan oleh Seidman dan Chambliss di atas dengan kompleksitas (peran, fungsi, sumberdaya) civil society, maka akan terlihat bagaimana tercipta ruang dan peran yang cukup strategis bagi kelompok civil society dalam mendorong dan mempengaruhi terwujudnya peradaban dan keadaban hukum.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Di dalam sistem, kelompok civil society memiliki bergaining position dan pengaruh sosial yang besar untuk mempengaruhi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan UU yang aspiratif dan responsif terhadap problematika aktual masyarakat. Di luar sistem, kelompok civil society dapat melakukan peran-peran advokasi untuk memperkuat budaya hukum dan penghetahuan hukum masyarakat sekaligus mengorganisir kekuatan massa untuk melakukan resistensi terhadap kebijakan hukum yang tidak pro-keadilan dan pro-kerakyatan.

Maka dari itu, dalam negara hukum yang demokratis, viabilitas dan rigid-positioning kelompok civil society memiliki dampak yang besar dalam menentukan kualitas dan keadaban dalam proses bekerjanya hukum. Sejalan dengan hal tersebut, maka revitalisasi dan penguatan gerakan civil society harus terus dilakukan secara kontiniutas.

Kuatnya peran dan pengaruh civil society dalam negara hukum demokratis akan berimplikasi pada menurunnya intervensi-otoritarianisme negara dalam proses bekerjanya hukum sehingga hal tersebut dapat mendorong terwujudnya peradaban dan keadaban hukum serta terjaminnya aksesbilitas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (**)