Belinyu, FKB – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Fariz Oktan, SH membantah terkait kabar penghentian penanganan kasus dugaan korupsi proyek stadion mini Riau Silip Bangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Belinyu.
Menurut Fariz Oktan penanganan kasus tersebut justru statusnya sudah resmi naik ke penyidikan sejak Januari 2021.
“Hasil dari penyelidikan lapangan tentunya ditemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek stadion mini Riau Silip,’’ ucap Fariz Oktan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (31/01/21).
Bahkan kata dia, Kejaksaan Negeri Cabang Belinyu saat ini juga telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun belum saatnya untuk diumumkan.
“Sudah dikantongi namun mohon maaf nanti dulu ya,’’ ujarnya berdiplomasi.
Lebih lanjut dikatakan Fariz Oktan, bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek stadion mini tersebut termasuk saksi ahli.
“Di tahap penyidikan ini, pihak-pihak terkait kembali akan dilakukan pemeriksaan termasuk saksi ahli nantinya dan kemarin panggilan untuk saksi di DPPKAD sudah dilayangkan berkaitan dengan proses pencairan pada proyek tersebut,” kata Fariz Oktan.
Diketahui sebelumnya, beredar kabar di kalangan sejumlah wartawan jika penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka oleh Kacabjari Belinyu telah dihentikan.
Pasalnya, hingga saat ini, pihak Cabjari Belinyu tak kunjung mengekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini Desa Riau tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini yang menggunakan DABA Provinsi Bangka Belitung TA 2018 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga Bangka mulai dibidik Kacabjari Belinyu sejak pertengahan tahun 2020.
Pihak pihak yang terkait sudah pun diperiksa. Bahkan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan selaku pengguna anggaran sudah beberapa kali diperiksa termasuk Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek tersebut, Samsul dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), Kontraktor, Pengawas, Pengawas Kontraktor, Pokja Lelang, serta Bendahara.
Sementara itu, berdasarkan pantauan beberapa wartawan, Rabu(27/1/21) di lapangan. Bangunan proyek Stadion Mini Desa Riau terlihat sudah banyak mengalami kerusakan, seperti tempat duduk stadion di beberapa sisi sudah retak dan pecah, ada juga sebagian lantai tempat duduknya sudah terkelupas, termasuk lantai tribunnya sudah alami penurunan hingga beberapa keramiknya terlihat retak dan pecah pecah. Demikian juga kondisi lapangannya terlihat rumputnya sedikit sehingga terkesan gundul.
Hingga berita diturunkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka dan pihak terkait lainnya.(red).