Gara Gara Memperkosa Janda, MO Akhirnya Masuk Sel

oleh
Sungailiat. FKB — MO (22) pemuda  warga desa Merawang, harus merasakan dinginnya sel Polsek Sungailiat. Pasalnya MO memperkosa korban  Y status janda warga Sungailiat. Akibat perbuatannya MO diancam pidana penjara 12 tahun, karena melanggar pasal 285 KUHP.

Hal itu terungkap dalam gelar konfrensi pers, yang dipimpin Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan, didampingi  Kapolsek Sungailiat Iptu Alvino Cahyadi, Senin (25/01/2021) di Polsek Sungailiat.

Dijelaskan Kompol Teguh Setiawan, seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, bahwa kejadian Sabtu 16 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wib, dirumah kontrakan korban Y di jalan stasiun XII Sungailiat. Disebutkan tersangka MO, bersama temannya (J) dengan mengendarai sepeda motor, berangkat kerumah korban, sekitar pukul 22.00 Wib. Kemudian  MO dalam perjalanan bercerita kepada J, bahwa tujuan datang kerumah korban, mencari anak Y dan  kalau anak korban tidak ada dirumah MO akan memaksa Y untuk melayani, layaknya suami istri,

BACA JUGA :  Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo-Gibran, LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

“Sesampai dirumah korban, akhirnya MO minta temannya untuk pergi dan minta di jemput sekitar pukul 01.00. Tersangka MO pun dalam kondisi mabuk ringan langsung duduk didepan rumah kontrakan korban dan waktu itu korban sedang berbaring dikamar. Melihat situasi sepi, MO langsung masuk kamar, sembari mematikan lampu dan mengancam korban untuk melayani. Dibawah tekanan dan ketakutan, korbanpun menyerah, “jelas Teguh Setiawan.

Ditambahkannya, korban langsung melaporkan kejadian kepolisi, tentang pemerkosaan. Kemudian  tim Polsek Sungailiat, melakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, Yaitu : 1 helai baju tidur warna pink, 1 helai celana tidur warna pink, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna pink dan 1 helai celana pendek warna orange. Disamping itu juga diamankan 1 unit motor honda beat warna hijau putih.

BACA JUGA :  Turut Serta Tandatangani Naskah Kerjasama dengan PT NKI, Marwan Mantan Kadis Kehutanan Diperiksa Kejati Babel

Sementara dalam konfrensi pers, tersangka MO, mengaku kenal dengan korban dan hal itu dilakukan karena, tergiur dengan bodi dan kecantikan korban, “Saya sudah kenal dengan korban dan saya menyesal, ” ujar MO. (heru sudrajat)