Gelar Razia Penertiban, Petugas Gabungan Berhasil Menyita 854 Sachet Obat batuk dan Berbagai Jenis Obat Lainnya serta 12 Kaleng Lem

oleh

TANJUNGPANDAN, Forumkeadilanbabel.com-
Tim gabungan dari Satpol PP bersama BNN dan Loka Pom Kabupaten Belitung kembali menggelar razia dan penertiban pada Sabtu (23/1/2021) malam.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 854 sachet obat batuk, dan berbagai jenis obat lainnya, serta 12 kaleng lem dari toko kelontong milik warga bernama Apat yang beralamat di Jalan Perumnas, Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

Penyitaan dilakukan karena penjualan obat tersebut tanpa memiliki izin resmi. Selain itu juga obat-obatan itu diduga telah disalahgunakan yang menimbulkan efek samping seperti nge-fly dan halusinasi.

Kepala Loka POM Belitung Singgih Prabowo Adi mengatakan kegiatan pengawasan Satpol PP menunjukan keseriusan pemerintah dalam hal penyalahgunaan obat. Pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Harapan kami Kabupaten Belitung semakin menurun dalam hal penyalahgunaan obat, itu yang menjadi perhatian kita bersama. Kami tetap akan bersinergi bersama melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” kata Singgih Prabowo Adi, Sabtu (23/1/2021) malam.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Belitung Nasrudin menambahkan kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Kasat Pol PP dan sebagai wujud sinergi dalam hal penertiban, pengawasan dan lainnya.

Nasrudin menyebut tupoksi BNNK pada kegiatan malam itu mendukung Sat Pol PP dengan harapan menjadikan kegiatan tersebut positif dan konstruktif.

“Malam itu penuh dengan pembelajaran, mudah-mudahan ke depan rencana, pelaksanaan sampai pada evaluasi lebih baik demi Belitung yang bersinar, kondusif, sehat dan sejahtera,” pungkas Nasrudin.(**/rio)

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H