Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM itu. “Kapolri sudah memerintahkan tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, serta Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Pembentukan timsus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Tim khusus selanjutnya bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan.
Polri menegaskan sejak awal telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran kasus ini. Hal itu diperlihatkan dengan Polri yang memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dengan kasus itu.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji menyebut, tidak ada pembunuhan di luar hukum dalam kasus tersebut. Dia berpendapat hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan, serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.
“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI, yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum, sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan unlawful killing,” kata Indriyanto.
Pengamat kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, menilai, Polri belum perlu membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti investigasi Komnas HAM terkait dengan temuan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian empat Laskar FPI.
Menurut dia, Polri cukup memberdayakan fungsi internalnya, yakni Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan Komnas HAM. Terkait dengan hasil investigasi Komnas HAM, ia berpendapat, Komnas HAM cenderung memihak FPI.
Sisno berharap, rekomendasi Komnas HAM tidak memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Berbicara mengenai dugaan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas kepolisian, kata dia, hal itu harus dibongkar dan diusut lebih lanjut.
“Perlu menjadi perhatian kita, apakah laskar khusus dari ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi?” ucap Sisno.
Temuan Komnas HAM
Sudah lebih sebulan sejak peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari, karena bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya.
Sejumlah pihak telah melakukan investigasi terkait dengan peristiwa ini, mulai dari internal Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Setelah Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM, kasus tersebut masuk babak baru. Polri bertindak dengan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Pada Jumat (8/1), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Choirul menuturkan, dapat disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi. Hal itu mengakibatkan terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, menurut Choirul, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.