Residivis Asal Palembang Kembali Ditetapkan Tersangka Pencurian di Desa Air Merbau Tanjungpandan

oleh

TANJUNG PANDAN, Forumkeadilanbabel.com-
Muhammad Rinaldi alias Aldi (18) pelaku pencurian motor (curanmor) di halaman Masjid Al Muqorobbin, Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/1/2021).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini mengaku nekat mencuri motor untuk keperluan pribadi. Rencananya motor yang diambilnya itu digunakan untuk berangkat kerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kabupaten Beltim.

Bahkan demi mengelabui polisi, bujangan asal Kertapati, Kota Palembang ini sempat melepas kaca spion, plat nomor dan mengganti knalpot racing.

“Tidak ada motor untuk kerja bangunan di Kampit, bukan untuk dijual,” kata Muhammad Rinaldi alias Aldi, Senin (11/1/2021).

Residivis kasus pencurian uang ini mengatakan sebelum melancarkan aksinya pada Senin (4/1/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB. Ia sedang pulang jalan kaki dari Jalan Bulog menuju Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Ketika melintasi Masjid Al Muqorobbin, ia melihat motor Honda Beat milik korban terparkir di halaman masjid. Niat jahat tersangka muncul saat mengetahui kunci kontak diletakan di box depan motor.

“Sebenarmya Motor disitu banyak, tapi yang dekat motor itu (beat-read). Jadi saya curi dan bawa ke tempat tongkrongan di Jalan Bulog itu,” sebut Muhammad Rinaldi alias Aldi.

Lebih lanjut saat Muhammad Rinaldi alias Aldi hanya bisa menyesal. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(rio)