Sungailiat, Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH menyebutkan, guna menekan angka kasus virus SARS-Cov-2, akan segera diterapkan peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan, penanganan covid-19 dan diundangkan sanksi denda material maupun sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,
“Penerapan perda dilakukan, setelah payung hukum daerah disahkan oleh legislator pada tanggal 31 Desember 2020,” ujar Mulkan, dalam giat gelar
rapat koordinasi pemantapan penerapan perda tentang protokol kesehatan dalam penanganan covid-19, Kamis (07/01/2021) di rumah dinas bupati Bangka.
Bupati menjelaskan pembahasan penerapan perda penanganan penyebaran covid-19 perlu dilakukan, agar dapat berjalan maksimal mengingat terjadi peningkatan kasus covid-19 yang menyebar di delapan kecamatan, wilayah Kabupaten Bangka,
“Perda yang akan segera diundangkan ini mengatur sanksi denda material maupun sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dan
sangsi dalam perda itu tidak hanya mengatur perorangan, namun juga dapat diberlakukan bagi pelaku usaha dengan penutupan izin usaha yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,”tutur Mulkan.
Masih menurut bupati, dalam penerapan perda tentang penanganan covid-19, harus dilakukan terpadu. Tentunya termasuk melibatkan peran relawan, yang selama ini dianggap bekerja cukup maksimal, dalam memberikan edukasi penerapan prokes kepada masyarakat
.”Saya optimis, perda hasil inisiatif eksekutif tersebut mampu menekan laju angka penyebaran virus jenis baru corona jika diterapkan dengan maksimal,”tegas Mulkan.
Sementara Wakil Kapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, sangat mendukung penuh penerapan perda termasuk membantu dalam penegakannya. Polri tetap mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah daerah, “Upaya pencegahannya sudah dilakukan dengan meningkatkan kegiatan rutin yustisi,”ungkapnya. (heru sudrajat)