Belum Selesai di Tahun 2021, Pembangunan Jalan dan Kios di Dermaga Kubu Bernipah program Kotaku 2020 Terkendala

oleh

TANJUNGPANDAN,f Forumkeadilanbabel,com – Pengerjaan Jalan Rambat dan Kios Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berlokasi di Dermaga Kubu Bernipah, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung pandan, Kabupaten Belitung, terlihat belum rampung dikerjakan

Padahal Tahun anggaran kegiatan tersebut Tahun 2020, namun hingga hari ini, Rabu (06/01/2021) masih juga dalam proses pengerjaan.

Pantauan Media, Kios dan Jalan Rambat beton itu, baru tahap pengecoran dan selesai dilantai. Sedangkan pembangunan kios, belum dilakukan pengecatan, pemasangan jendela, besi tralis serta berbagai hal terperinci lainnya.

Menurut Informasi Paku dana yang ada tertulis Nama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) itu bernama Maju Lestari, sumber dana Bantuan pemerintah untuk Masyarakat (BPM) sebesar Rp. 600.929.000, swadaya masyarakat Rp. 2.165.000 dengan total Rp. 603.094.000

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Selain itu, waktu pelaksanaan dimulai September dan tidak terlihat tanggal dimulai dan selesai kegiatan berakhir.

Pelaksana KSM Kubu Bernipah dengan nama ketua Eldi. Lalu jumlah tenaga kerja  dan penerima manfaat tidak tercantum dan terakhir tertulis kontribusi THD pengurangan kumuh aspek jalan dan sanitasi

Ditemui dilokasi berbeda, Asisten koordinator kota Tini akui, kegiatan yang dimulai September dan harus berakhir pada Desember 2020 sesuai dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPDL) selama 120 itu, sudah melewati batas hari kalender pengerjaan sehingga pihak Kotaku melakukan perpanjangan pengerjaan 30 hari kedepan

“Batas waktu memang diakhir Desember. Tapi pelaksanannya baru dimulai akhir September. Kita juga sudah koordinasi dengan PPK kita, bahwa kegiatan kita ini akan lewat dari Desember. Maka kita mengajukan perpanjangan waktu 30 hari hingga akhir Januari” katanya kepada media, Rabu (06/01/21)

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

Menurutnya, sesuai peraturan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2018 telah diatur tentang perpanjangan pengerjaan kegiatan

“Kitakan kegiatan swakelola, diperaturan LKPP tahun 2018 itu juga ada untuk perpanjangan waktu,” lanjutnya lagi

Diceritakan Tini, adapun penyebab keterlambatan pengerjaan kegiatan kios dan jalan rambat beton itu disebabkan oleh adanya bangunan lama Tempat Pelelangan Ikan (TPI) milik aset pemerintah Kabupaten Belitung yang dalam kepengurusan penghapusan aset, lama dalam proses penghapusan. Sedangkan kegiatan pembangunan  sudah harus dimulai pada bulan itu (September)

“Ya, karena kepengurusan lahan aset itu masuk dinas Perikanan. Nah, kepengurusan penghapusan aset lahan itu yang agak lama pak,” katanya.(rio)