Kerahkah 1600 Pasukan Gabungan, Polisi Dinilai Intimidasi Sidang Praperadilan Habib Rizieq

oleh
Habib Rizieq diperiksa Polda Metro Jaya

Untuk mengamankan  jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1),  pemerintah mengerahkan  1.610 personel gabungan.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Ia mengatakan, pengamanan tersebut mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. “Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” kata dia.

Namun, tim advokasi HRS menilai pengerahan ribuan personel Polri itu sebagai bentuk intimidasi terhadap proses pencarian keadilan. Koordinator advokasi Kamil Pasha menegaskan, kepolisian tak perlu berlebihan dengan mengerahkan pasukan.

“Yang mau diamankan itu yang mana? Kita biasa-biasa saja sidang besok (hari ini—Red) itu. Pak polisi enggak perlu berlebihanlah pakai-pakai pasukan pengamanan,” ujar Kamil, Ahad (3/1).

Dalam sidang perdana praperadilan nantinya, kata Kamil, tim advokasi Habib Rizieq hanya akan datang bersama lima kuasa hukum. Kamil yakin tak ada upaya dari para pendukung Habib Rizieq untuk mengerahkan massa ke PN Jaksel.

“Cuma kita, tim lawyer-nya saja yang datang besok. Enggak ada pengerahan pendukung Habib Rizieq. Jadi, buat apa juga dikerah-kerahkan pasukan sebanyak itu? Ini kan sidang biasa saja. Malah nantinya buat kita semua jadi ketakutan, terintimidasi, mengganggu konsentrasi hakim,” ujar dia.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Kamil menyarankan, daripada mengerahkan pasukan, Polri sebaiknya mencari aktivitas lain yang lebih mampu memperbaiki citranya sebagai pengayom masyarakat. “Apa pak polisi enggak sebaiknya memburu penjahat, korupsi, dan lain sebagainya? Itu kan lebih bagus,” kata Kamil.

Kamil menerangkan, seperti dalam pendaftaran permohonan praperadilan, Selasa (15/12), ada beberapa materi gugatan yang nantinya bakal disampaikan kepada hakim. Menurutnya, hal yang paling penting adalah permohonan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq tidak sah dan melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, dalam permohonan lainnya, tim meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan kepolisian dihentikan.

Sidang Praperadilan Perdana

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Shihab, pukul 09.00 WIB Senin (4/1). Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum Shihabtelah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dia, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, laindengan berkas perkara terpisah.

Aziz Yanuar selalu kuasa hukum Shihab mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Yanuar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mengenai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Senin (4/1). Kepala Humas PN Jaksel, Suharno, mengatakan, sidang praperadilan ajuan tim kuasa hukum HRS akan dibuka untuk umum pada Senin (4/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Artinya, kata dia, siapa pun dapat menyaksikan. “Sebagai hakim praperadilannya nanti itu Pak Ahmad Sayuti dengan panitera pengganti Pak Agustinus Endri,” kata Suharno saat dihubungi, Ahad (3/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan dan hasutan pada Rabu, 10 Desember 2020 dan menahannya pada tiga hari berikutnya. Pada tanggal 15 Desember 2020, kuasa hukum HRS menggugat lewat praperadilan.

Dua Pasal Penjerat Habib Rizieq

Dalam kasus kerumunan massa usai kembali dari Arab Saudi, HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Ini berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. 

Selaku penyelenggara kerumunan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk lima tersangka lain dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. 

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

“HRS saja (yang dikenakan pasa 160 dan 216 KUHP),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada Desember 2020 lalu.

Selain HRS, kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). 

Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU; ketiga, sekretaris panitia inisial AA; keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan; kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara; dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.