Selain Ratusan Ton Tersimpan di Gudang, PT Mualim Putra Pratama Awal Desember 2020, Sudah Pernah Mengirim 1000 Ton Mineral Ikutan Keluar Belitung

oleh
Satpol PP Provinsi Kep. Babel saat meninjau ratusan ton mineral ikutan yang ditampung di gudang CV . Mualim di Desa Sungai Samak Kec. Badau Kab. Belitung, Kamis (17/12/20)

Tanjungpandan, Forumkeadilanbabel.com- H. Hanan, pria yang disebut- sebut sebagai orang yang dikuasakan dari pemilik ratusan ton mineral ikutan di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (15/12) malam sempat mengatakan jika pihaknya belum melakukan pengiriman mineral ikutan lantaran akan melunasi pajaknya terlebih dahulu.

“Belum, nanti kita rapikan dulu mau bayar pajaknya dulu segala macam. Kan kita mesti harus urus pajakya dulu. Kalau pajaknya belum keluar gak berani kita. Kita kan harus ada permohonan dulu, ngitung dulu berapa jumlahnya, nanti ada Supplier, periksa lagi baru kita muat,” kata H. Hanan kepada media.

Sayangnya, hasil penelusuran sejumlah media mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan yang menyebutkan PT. Mualim Putra Pratama ternyata pernah melakukan pengiriman sebanyak 1000 ton mineral ikutan pada awal Desember 2020 ini.

“Pertanyaannya.? Izin apa yang mereka gunakan pada pengiriman sebelumnya,” ujar sumber, Sabtu (19/12/20).

Sumber menjelaskan bahwa IS sebagai pemegang Surat Perintah Kerja dari CV. Mualim (SPK dikeluarkan oleh CV. Mualim) telah membuat pernyataan jika perusahaan PT. Mualim Putra Pratama pernah melakukan pengiriman 1000 ton mineral ikutan pada awal Desember 2020.

“IS telah membuat pernyataan tertulis di hadapan Kasatpol PP Babel bahwa telah dikirim sebanyak 1000 ton di awal bulan Desember 2020 dan menyatakan saat ini ada stock sebanyak 600 ton di gudang dan menjamin tidak akan ada pergerakan atas barang tersebut sampai mereka melengkapi perizinan,” kata sumber.

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

Dikatakan sumber, bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui perizinan yang dimaksud dan hanya mendapat salinan Persetujuan Pemindahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi saja.
“Kita hanya mendapatkan salinan persetujuan pemindahaan izin usaha pertambangan operasi produksi dari CV. Mualim kepada PT. Mualim Putra Pratama saja,” ungkap sumber.

Sayangnya, H.Hanan yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Sabtu (19/12/20) terkait pengiriman 1000 ton sebelumnya, pria yang berdomisil di luar Babel ini tak kunjung merespon. Demikian juga ketika dihubungi melalui jaringan telephone, H.Hanan lebih memilih bungkam ketimbang memberikan penjelsannya.

Sementara itu, aktifitas penampungan Mineral Ikutan di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung hingga saat kian menjadi sorotan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan media, lantaran diduga mengangkangi berbagai aturan.

Pasalnya, Zirkon yang di produksi PT. Mualim Putra Pratama ini diduga berasal dari limbah atau ampas meja goyang yang memisahkan pasir timah di seputaran Kecamatan Tanjungpandan. Bukan melalui aktivitas penambangan mineral ikutan  dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tak hanya itu, dari data yang berhasil dihimpun awak media terkait IMB pendaftaran di lokasi penampungan Mineral Ikutan tertulis hanya boleh dipergunakan untuk gudang, kantor dan mess karyawan, kemudian untuk fungsi dari bangunan itu sendiri berupa hunian dan usaha yang tidak disebutkan pasti jenis usahanya, Jumaat (18/12/2020).

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung yang menyebutkan fungsi bangunan gedung untuk hunian dan usaha.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Sungai Samak, Alex Saputra dan Camat Sijuk Febriansyah yang membawai wilayah administratif Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mualim Putra Pratama, keduanya mengaku tak mengetahui soal adanya perizinan IUP perusahaan tersebut.

“Untuk izin gudang mereka ada. Awal pertama mereka masuk soal perizinan, untuk secara teknis kita tidak terlalu ikut campur, mereka meminta surat keterangan untuk mengajukan permohonan izin, selanjutnya mereka tidak pernah melaporkan soal perizinan yang di urus,” kata Alex.

Sedangkan Camat Sijuk, Febriansyah menjelaskan soal Izin Pertambangan (IUP) PT. Mualim Putra Pratama yang membawai wilayah administratif sesuai SK dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan zirkon.

“Sepengetahuan saya tidak ada. Semenjak saya menjabat tidak pernah mengetahui aktivitas pertambangan Mineral Ikutan, coba tanya pak Kades, mereka juga tidak pernah melapor,” jelasnya.

Hingga berita ini di turunkan awak media belum mendapat akses ke direktur maupun komisaris PT. Mualim Putra Pratama yakni Ar.S dan Ad.S.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Sementara itu IS yang di sebut-sebut mendapatkan SPK saat dikonfirmasi hanya mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Dana, yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp sebagai orang yang bertanggung jawab. “Telepon ke sini aja, (Dana, red),” tulisnya.

Namun dari hasil informasi lanjutan yang di sampaikan sumber berdasarkan pengecekan hanya ditemukan nama AHH alias HN (Hanan) dalam akta perubahan CV.Mualim sebagai kuasa dari Ar.S dan Ad.S untuk menghadap Notaris mewakili dua orang tersebut yang masuk sebagai Direktur dan Komisaris baru CV.Mualim.

Dari hasil pantauan awak media. Kamis 17 Desember 2020 lokasi gudang PT. Mualim Putra Pratama melakukan timbunan stock barang Mineral Ikutan dengan cara ditumpuk di lapangan tanpa ada proses pengolahan dan pemurnian atas mineral ikutan yang mereka tampung.

 

“Perlu diketahui, selama ini komoditas mineral yang tertera dalam izin adalah Zirkon dan aktifitas pengiriman yang mereka lakukan menyebutkan mineral Zirkon, sementara di lokasi masih terdapat banyak mineral lain yang terkandung dalam pengiriman yang dilakukan,” tandas sumber.

Jika mengacu pada Perda Prov Babel No. 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maka pengiriman mineral ikutan terlebih dahulu harus diolah hingga 65 persen kadar Zirkonnya.

Nah……(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.