Sejumlah Anggota DPR Jaminkan Diri Agar Penahanan Habib Rizieq Ditunda

oleh
Fadli Zon

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS). Dua anggota Fraksi Gerindra dan satu anggota Fraksi PKS meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar segera membebaskan Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon lewat akun Yotube-nya, Senin (14/12) mengatakan, Habib Rizieq tidak pantas diperlakukan sewenang-wenang. Proses hukum serampangan yang dilakukan kepolisian menciderai keadilan. Karena kata Fadli, jika menjadikan dasar penyelidika, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq adalah persoalan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Permasalahan tersebut, dikatakan dia, sudah tuntas dengan pemberian sanksi denda. Namun, kata Fadli, kepolisian sengaja menyeret Habib Rizieq ke persoalan pemidanaan yang ‘telanjang’ tak adil.

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara-cara yang luar biasa (tidak adil). Bahkan melalui pembunuhan,” kata Fadli.

Pembunuhan yang ia maksud, terkait wafatnya enam anggota laskar FPI, pengawal Habib Rizieq di tangan anggota kepolisian, dalam insiden Tol Japek Km 50, pada Senin (7/12) dini hari lalu. “Oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya, untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” tegas mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Penjaminan diri atas penahanan Habib Rizieq, pun Fadli yakini akan diikuti oleh masyarakat lain yang masih peduli akan penegakan hukum yang adil, dan manusiawi. “Karena saya yakin, saya kira umat Islam terutama, yakin, Habib Rizieq Shihab tidak bersalah. Dan kalaupun ada pelanggaran, maka itu sudah dilakukan pembayaran denda,” ujarnya menambahkan.

Anggota Komisi III Aboe Bakar al-Habsy, juga menyatakan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS itu, proses hukum yang ditimpakan kepada Habib Rizieq terkait protokol kesehatan, semestinya tak perlu berujung pada pemidanaan, pun juga penahanan.

Kepolisian, pun menurutnya tak adil jika cuma menjadikan Habib Rizieq sebagai ‘bulan-bulanan’ rekaya hukum dengan dalih kasus pelanggaran protokol kesehatan.  Karena kata Aboe Bakar, ada sebanyak 178 ribu kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi sepanjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

“Dan itu, tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS (Habib Rizieq Shihab) ini adalah orang pertama yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan,” kata Aboe Bakar kepada Republika.co.id, Senin (14/12).

Karena itu, ia pun meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan Habib Rizieq dari penahanan. “Saya sebagai anggota DPR RI, menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan beliau (Habib Rizieq Shihab),” kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar melanjutkan, Pasal 31 Acara Pidanamembolehkan penangguhan penahanan tersebut. “Saya sudah menyampaikan penjaminan diri saya ini, kepada tim pengacara HRS,” kata Aboe Bakar.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, Habiburokhman lewat akun twitter-nya, juga meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memenuhi desakan publik untuk membebaskan Habib Rizieq dari penahanan. “Saya yakin Habib Rizieq Shihab tidak akan melarikan diri. Dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau (Habib Rizieq),” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, Senin (14/12).

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (12/12). Kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, pada Kamis (10/12) terkait dengan kerumunan massal saat perayaan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, pada Sabtu (14/11). Selain Habib Rizieq, lima anggota FPI juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan yang sama. Namun berbeda, penjeratan sangkaan terhadap Habib Rizieq, kepolisian menggunakan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.