KPPU Simpulkan Hasil Penelitian Perkara Kasus Ekspor Benih Lobster

oleh

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil
Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan
sejak 10 November 2020 lalu. Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan
berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding
ekspor benih lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat
beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT
Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan 3
(tiga) Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI). Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapat
dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis
Komisi. Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda
yang diatur oleh Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang
merevisi besaran denda di UU No. 5/1999, yakni minimal Rp 1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal. (rel)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.