Tak Ada Upaya Hukum dari Kejari Belitung, Vonis Bebas Syarifah Amelia Inkrach

oleh

TANJUNGPANDAN, Forumkeadilanbabel.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur belum mengambil sikap pasca Pengadilan Negeri Tanjungpandan menvonis bebas terdakwa kasus tindak pidana Pilkada Beltim Syarifah Amelia pada pekan lalu pada Rabu (2/12/2020) lalu.

Padahal usai vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim diberikan pilihan untuk menentukan hak, yakni menerima, banding, dan pikir-pikir selama tiga hari.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan sampai hari ini, Senin (7/12/2020) malam, JPU belum menentukan hak hukumnya, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atau menerima putusan dari Pengadilan Negeri.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan memvonis bebas terdakwa kasus tindak pidana pemilu Kabupaten Belitung Timur 2020 Syarifah Amelia. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Rabu (2/12/2020) petang.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Sebab, Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang didakwakan JPU ke terdakwa semua unsur tidak terpenuhi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Andika Bhatara mengatakan semenjak putusan perkara yang digelar pekan lalu, hingga malam ini belum ada upaya hukum dilakukan oleh Kejari Beltim.

“Batas waktu tiga hari untuk pikir-pikir yang kita berikan sudah habis. Namun belum ada upaya hukum yang akan diajukan oleh JPU Kejari Beltim. Secara formal sudah melewati batas,” kata Andika Bhatara, Senin (7/12/2020).

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Sementara itu, JPU Kejari Beltim Riki Apriyansyah belum bisa berkomentar banyak dan lebih lengkap mengenai hal tersebut. Apakah Kejaksaan Negeri Beltim akan banding atau menerima.

“Nanti saya kabari lagi. Coba konsultasi ke Bawaslu, semuanya satu pintu dibawah Bawaslu,” kata Riki Apriansyah saat dihubungi awak media, Senin (7/12/2020) malam.

Terpisah Pengacara Syarifah Amelia, Cahya Wiguna mengaku telah memantau di Pengadilan Negeri Tanjungpandan hingga pukul 16.00 WIB. Namun JPU belum melakukan upaya, setelah sidang putusan Amel.

Menurutnya, usai putusan pekan lalu pihak Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan batas waktu selama tiga hari kerja. Namun, hingga malam hari belum ada jawaban dari jaksa.

“Sehingga putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge), dengan menyatakan Syarifah Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang Undang Tentang Pilkada,” kata pria yang sering disapa Gugun ini.(rio)

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.