Berkas Perkara Kasus Kericuhan Sijuk Sudah P21, Tinggal Tunggu Tahap Dua

oleh
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana

TANJUNGPANDAN, Forumkeadilanbabel.com –
Setelah berjalan selama satu tahun lebih, berkas perkara mengenai laporan pengrusakan, pembakaran, dan penganiayaan dari penyidik Polres Belitung atas kasus kericuhan penertiban tambang timah ilegal di Desa Sijuk, Sijuk, Belitung akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Dalam perkara ini, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan yang melibatkan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung tersebut.

Adapun rinciannya yakni 8 (delapan) orang kasus pengrusakan, satu orang kasus penganiayaan, dan terakhir satu orang anggota Satpol PP Provinsi Bangka Belitung untuk kasus pembakaran.

“Keterangan status P21 sudah kami terima dari kejaksaan untuk tiga berkas itu, jadi tinggal menunggu untuk tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Jumat (4/12/2020).

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan untuk kasus pengrusakan dengan tersangka delapan warga sipil dan satu orang petugas Satpol PP Provinsi Bangka Belitung diterapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sedangkan untuk penganiayaan diterapkan Pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP.

“Untuk tersangka tidak ditahan, karena mereka kooperatif dan ada permohonan penangguhan dari keluarga masing-masing,” ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Terpisah, Kasipidum Kejari Belitung Suwandi menambahkan untuk dokumen P-21 sudah diterima dan diterbitkan pada Senin (30/11/ 2020) lalu.

Sedangkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap II) akan dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020) mendatang.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

“P21 itu tanggal 30 November kemarin, tersangkanya ada sembilan orang, termasuk anggota Satpol PP Provinsi dengan berkas terpisah,” ungkap Suwandi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).( rio candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.