JPU Tuntut Syarifah Amelia Denda Sebesar Enam Juta Rupiah

oleh

Tanjungpandan, FKB – Jaksa penuntut umum tetapkan Syarifah Amelia pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Dari fakta persidangan JPU sudah membacakan dakwaan berdasarkan keterangan saksi – saksi, alat bukti hingga keterangan saksi ahli. Yang meminta izin disampaikan secara singkat.

Berdasarkan fakta yang terungkap sampailah kami dalam tahap pembuktian, dimana mengenai unsur2 pidana pemilu. Yang unsur2 sbg berikut :
1. Setiap orang bahwa menurut hukum pidana dimaksud setiap orang adalah subjek hukum siapa saja baik subjel laki – laki, subjek perempuan yang sehat rohani dan jasmani nya serta dapat dipertanggujawabkan atas perbuatannya.
Bahwa yang dimaksud subjek hukum perkara ini adalah terdakwa Syarifah Amelia yang diajukan dalam persidangan telah terbukti dan sesuai keterangannya kita telah terjadi eror impessona. Juga dalam persidangan terungkap secara nyata terdakwa secara fisik dan mentalnya serta tidak dibawah pengampuan dengan demikian dapat mempertanggungkan jawabkan perbuatannya serta ditemui adanya alasan penghapus pidana itu asalan penguat maupun alasan pembenaran. Dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Unsur kedua, yakini unsur dengan sengaja melanggar ketentuan pelanggaran larangan berkampanye, pelanggara yang berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Yang unsur ini terlampir dalam satu berkas. Dengan demikian unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye sudah terpenuhi dan terbukti.

Dengan terpenuhinya unsur diatas, maka JPU berpendapat, berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Oleh karena telah terbukti bersalah sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Namun sebelum kami sampaikan tuntutan pidana terdakwa oerkenankan kami sampaikan hal – hal yang menjadi pertimbangan menjadikan tuntutan pidada yakni hal – hal yang memberatkan terdapat juga delik yang memberikan keterangan saat persidangan menghambat jalannya persidangan, hal yang neringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan uraian maksud, kami JPU dalam perkara ini memperhatikan ketentuan yang versangkutan, menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, satu menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pelanggaran dalam larangan pelaksanaan berkampanye berupa memfitnah partai politik, oerseorangan, dan atau kelompaok masyarakat. Sebagaiman dalam dakwaan hukum JPU pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf c. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Denda sebesar Rp 6.000.000.000. Ketiga, menetapkan barang bukti beruoa sebuah flashdisk berwarna hitam Vgen kapasitas 16 gb berisi rekaman video kampanye dari Syarifah Amelia, dikembalikan kepada saksi Haris. Keempat menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp 5000.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Usai JPU bacakan hukuman dakwaan, Kuasa hukum dari Syarifah Amelia meminta izin untuk melakukan Pledoi (Pembelaan) pada Pukul 20.00 WIB. Setelah majelis hakim mengizinkan, akhirnya sidang diskors 6 jam atau kembali dengan agen pledoi pada pukul 20.00 WIB

Kuasa Hukum Syarifah Amelia

Kuasa Hukum, Ali Nurdin mengatakan bukan permasalahan besaran dendanya, melainkan menyangkut masalah keadilan. Apakah betul yang dilakukan terdakwa ini bersalah atau tidak.
Selain itu, dimana Amel juga merupakan aktivis dengan jam terbang yang tinggi menyangkup banyak aspek.
Jika ini diterima begitu saja, akan berakibat kepada masyarakat luas dimana kalau masyarakat berbicara sesuatu yang tidak dimaksud menghina, tiba – tiba ditafsirkan secara akuontrario.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

” Nah penerapan tafsir akuontrario ini berbahaya bagi kelangsungan hidup demokrasi. Karena hukum pidana itu selalu mengenal asas legalitas,” ucapnya keoada awak media usai persidangan bacaan hukuman dakwaan oleh JPU.

Ada istilah yang mengajarkan bahwa tidak seorang pun bisa dipidana, kecuali ada ketentuan tegas yang mengatur pidana tersebut.

Nah sekarang apakah ucapan Amel itu fitnah, menghasut, mengadu domba
Hikum lidana sangat ketat, karwna negara harus dibatasi tanggubg jawabnya terutama untuk membatasi kebebasan rakyatnya. Sehingga penerapan hukum pidana itu tidak bisa seenaknya begitu.

” Selanjutnya, langkah kami akan menyusun pledoi, dan sudah diizinkan akan menyampaikan secara tertulis pledoinya pukul 20.00 WIB nanti,” pungkasnya.(rel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.