Muara Jelitik Dangkal, PT. Pulomas Diminta Percepat Pindahkan Gunung Pasir di Mulut Muara

oleh

SUNGAILIAT, FKB -Sebuah kapal nelayan, Minggu (29/11/20) sore, dikabarkan harus bersusah payah untuk dapat merapat ke dalam areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Jelitik. Kapal milik nelayan Jelitik tersebut sempat kandas dan mondar mandir di depan muara akibat tak bisa melewati muara yang dangkal. Sebuah video yang diterima wartawan menyebutkan, pemicunya adalah pendangkalan pintu muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya akses menuju PPN Jelitik. Kondisi ini sendiri mendapat reaksi para nelayan, Karena dapat membuat kerusakan pada kapal-kapal nelayan yang melintasi muara tersebut.

Dalam video amatir yang diterima wartawan, diperlihatkan sebuah kapal nelayan yang harus mondar-madir mencari jalan untuk masuk ke Pelabuhan Jelitik. Kapal tersebut bahkan sempat kandas saat berusaha menerobos masuk ke dalam muara.

“Mudah-mudahan Perahunya tidak pecah begitu, Dipekirakan pehahunya tidak bisa masuk ini, dikarenakan kondisi gunung (pasir) disebelah kanan dan kiri, ini sudah menyatu. Jadi perahu ini sudah bolak-balik mundur-maju mundur tidak bisa. Karena bibir muara ini sudah menyatu, sudah bisa menyeberang jalan kaki,” demikian komentar nelayan yang mengabadikan lewat video ponsel.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Menanggapi kondisi ini, tokoh masyarakat nelayan Jelitik menilai pihak PT. Pulomas Sentosa selaku perusahaan yang bertanggung jawab tidak pernah tuntas memberikan solusi. Menurut Ahmi seharusnya Pulomas memastikan jalur kapal nelayan bisa lancar melewati muara tersebut dalam waktu 24 jam sepanjang tahun.

“Sejak ada gunung (pasir) kembar itu, jalur muara itu tidak lagi lancar. Apalagi nanti pada bulan Desember. Jadi kerja mereka selama 10 tahun ini tidak benar-benar memberikan solusi. Seharusnya mereka memastikan jalur nelayan yang melewati muara tersebut bisa lancar dalam waktu 24 jam. Kalau seperti ini kondisinya bisa-bisa nelayan tidak bisa melaut, atau yang pulang dari laut tidak bisa sandar di pelabuhan,” komentar Ahmi kepada wartawan dalam sambungan telepon Minggu (29/11/20) malam.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Baca juga:

https://forumkeadilanbabel.com/2020/10/30/ketua-dprd-bangka-minta-agar-pt-pulomas-segera-memindahkan-pasir-yang-menumpuk-di-muara-air-kantung/

Senada dengan Ahmi, H. Abidin, yang juga salah seorang tokoh masyarakat nelayan Jelitik mengatakan selama ini kinerja PT. Pulomas tidak maksimal. Pasalnya peritiwa yang terjadi hari ini bukan yang pertama, bahkan berulang kali.

“Jelas bahwa kegiatan pendalam alur tidak maksimal dan harus ada upaya lain untuk lebih mempercepat proses pendalaman alur muara tersebut oleh oleh PT. Pulomas. Terutama memindahkan limbah gunung pasir yang ada di sisi kiri dan kanan muara, karena inilah yg menjadi pokok permasalahan pendangkalan alur muara. Dengan kondisi ini jelas ini sudah menyebabkan kerugian bagi masyarakat nelayan,” ujar H. Abidin

Sebelumnya, Jumat (27/11/20) kemarin, Tim dari Komisi IV DPR RI baru saja meninjau lokasi muara. Bahkan turut diboyong dalam rombongan tersebut Dirjen Gakkum KLH RI Rasio Ridho Sani. Namun hanya berselang 2 hari pasca kunjungan, alur muara sudah kembali dangkal. Dirjen Gakkum pada kesempatan tersebut mengatakan tidak mau mengomentari.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Kepada wartawan Rasio Ridho Sani mengatakan terkait permasalahan kegiatan pendalaman alur muara Jelitik, pihak pemberi ijin berkewajiban melakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan permasalahan.

“Siapa yang memberi ijin, mereka yang wajib melakukan pengawasan. kalau ada masalah nanti kami akan melihat apakah dilakukan atau tidak pengawasan tersebut. Kami berada pada second line untuk law enforcement. Kalau semua kami tangani, kami kan bukan pemberi ijin. Tapi kami bisa melakukan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Jadi siapa yang memberi ijin, mereka lah yang melakukan pengawasan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran wajib diberikan sanksi. Kami bisa melakukan kalau kewenangan dan kewajiban pemberi ijin tidak dilakukan. Apalagi jika memberikan dampak bagi masyarakat,” jelas Rasio Ridho Sani.(tim)

Baca juga: 

https://forumkeadilanbabel.com/2020/10/14/pt-pulomas-kembali-didemo-acun-ancam-polisikan-pendemo/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.