Selain Lakukan Perpanjangan HGU di Tahun 2004, PT BPL Diduga Garap Lahan Siluman

oleh

Jebus, Forumkeadilanbabel.com -Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Permai Lestari (BPL) merupakan gruop Sinar Mas yang bergerak di bidang perkebunan, terletak di Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat ternyata secara diam-diam sudah melakukan perpanjangan HGU pertama kali sejak tahun 2004 silam.

Hal tersebut kembali terungkap dari salah satu sumber yang merupakan perwakilan 12 Desa yang terkena dampak dari perkebunan itu sendiri. Melalui ketua forum perwakilan 12 Desa,  Susiadi saat di temui Forumkeadilanbabel.com, Senin (23/20) menyebutkan perpanjangan HGU tersebut bukan pada tahun 2018.

“Perpanjangan HGU PT BPL pertama kali di lakukan sejak tahun 2004, bukan pada tahun 2018, dan anehnya lagi hampir setiap tahun ada revisi HGU, yang awalnya pada tahun 1994 itu luasannya hanya 10 ribu hektar, namun pada tahun berikutnya yakni di tahun 2012 justru menjadi 12 ribuan hektar lebih dan tahun 2014 pihak perusahaan kembali mengklaim menjadi 14 ribuan hektar dan lahan yang di lakukan revisi HGU tersebut dalam lahan yang sama. Nah ini ada apa? tanya Susiadi.


Susiadi

Tidak hanya itu, Susiadi juga mempertanyakan soal IUP PT BPL yang diyakini belum ada tapi HGU sudah terbit.

“Sementara lahan yang di lakukan perpanjangan HGU tersebut belum ada IUP sama sekali lantas kenapa bisa di terbitkan HGU? tanya Susiadi lagi.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

Menurut Susiadi, selain perpanjangan HGU, PT BPL juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan lahan yang digarap juga disinyalir ada lahan siluman.

“Sepengetahuan kita. Ada 1000 an hektar lebih, lahan yang dikuasai pihak perusahaan, katakanlah lahan siluman yang ada di dalam kebun tersebut hingga saat ini belum memiliki IUP sama sekali. Untuk wilayah desa mana saja lahan tersebut berada, kita tidak bisa menjelaskan lantaran menghindari gejolak di masyarakat, selain dalam kondisi pandemik dan juga jelang pilkada serentak di Bangka Barat. Pada prinsipnya kita tahu wilayah mana saja yang HGU nya paling luas. Nah ini lah yang menjadi celah kita untuk menuntut setatus lahan tersebut agar di kembalikan,” tandasnya.

Masih kata Susiadi, pihaknya masih tetap berupaya agar pihak perusahaan saling terbuka dan segera memenuhi tuntutan masyarakat.

“Mengingat dalam situasi pandemi seperti sekarang ini dan juga suasa pilkada maka pihaknya agak sedikit mereda agar tidak timbul gejolak di masyarakat. Sehingga belum melakukan aksi yang lebih besar lagi agar terhindar dari hal-hla yang tidak di inginkan,” ujar Susiadi.

Lagi, lanjut Susiadi pada beberapa waktu lalu, sejak berita diekspos di media FKB, pihaknya dan perwakilan 12 Desa dan pihak perusahaan sempat di panggil Pemkab Babar.

“Beberapa bulan lalu pihak perwakilan 12 desa dan perusahaan sempat di undang di kantor bupati untuk membicarakan permasalahan tersebut serta penyampaian beberapa tuntutan warga kepihak perusahaan, yang pertama soal kebun plasma untuk masyarakat sesuai UU Perkebunan Nomer 39 tahun 2014, yang kedua tentang CSR, dan ketiga pencemaran limbah, serta  yang keempat soal tenaga kerja,” terangnya.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

Masih kata Susiadi, dari pertemuan tersebut, dari beberapa poin yang di ajukan baru satu yang terpenuhi.

“Dari 4 poin yang diajukan baru satu yang teratasi yaitu pencemaran lingkungan, sementara 3 poinnya belum, salah satu poin dari 3 yang belum terpenuhi masalah CSR, lantaran pihak perwakilan perusahaan berdalih untuk CSR hanya ada di perusahaan BUMN, begitu juga dengan tenaga kerja, pihak perusahaan berdalih setiap tenaga kerja yang ingin bekerja di perusahaan tersebut harus melalui SPSI. Nah inikan aneh kenapa tenaga kerjanya tidak melalui desa masing-masing? tanya Susiadi.

Susiadi sendiri justru mempertanyakan SPSI itu siapa?

“SPSI sebenarnya siapa, membantu pekerjakah, biro jasa, makelar atau berada di pihak perusahaan? tanya Susiadi.

Yang jelas kata Susiadi hingga saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan itikat baiknya dan tidak teransparan.

“Pihak perusahaan masih terkesan tidak teransparan dan selalu menutup diri, lantaran pihak kita meminta agar lahan tersebut di ukur ulang namun pihak perusahaan selalu menolak dan beralasan tidak ada perintah dari atasan. Padahal pihak Pemkab, Pemcat,dan Desa siap untuk turun ke lapangan namun pihak perusahaan nya tetap menolak. Nah dalam hal ini kalau tidak merasa bersalah kenapa harus takut,” kata Susiadi.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Sementara itu, Bayu Juwanda dari pihak perwakilan perusahaan saat di hubungi FKB, Rabu (25/11/20) melalui pesan singkat maupun pesan WhatsApp namun hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapannya.

Demikian halnya, dengan SPSI sedang dalam upaya konfirmasi.

Pertanyaannya, jika terbukti benar apa yang di sampaikan Susiadi, bahwa ada 1000an hektar lebih lahan siluman yang belum memilik izin. Patut di duga PT BPL tidak mematuhi UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014 pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan : Perusahaan perkebunan yang melakukan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Serta ketentuan pasal 105 UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014 yang penjelasannya: Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya dengan tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47(1)di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (Bustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.