Pangkapinang, FKB, — Pemerintah pusat akan kembali menata dunia pertambangan Bangka Belitung. Hal ini melalui regulasi baru revisi Undang-undang Minerba yang saat ini sedang digodok.
Pernyataan ini disampaikan anggota DPD RI asal Babel, Alexander Fransiskus, dalam dialog dengan sejumlah awak media di kantornya, Pangkalpinang, Rabu, (25/11/2020).
Menurut Alex, fenomena saat ini banyak penambang luar merambah hutan lindung dan itu salah. Sehingga pertambangan sudah di luar koridor dan dan itu dibekingi.
“Kedepan kita tidak bisa melepaskan dunia pertambangan karena itu primadona. Termasuk dunia lain seperti perikanan, perkebunan, pariwisata. Kalau secara keseluruhan IUP (Izin Usaha Pertambangan) terbesar PT Timah, kedua swasta-swasta lain. Swasta lain bermain harganya murah sehingga tidak sesuai dengan harga jual,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk smelter sesuai arahan pusat tidak ada yang monopoli. Sehingga masyarakat untung, swasta untung, pemerintah juga katanya untung. (Rudy).