Wakil Ketua Pokdar Kamtibmas Resor Pangkalpinang Berharap RT/RW Dapat Menerapkan Kembali Sistim Wajib Lapor di Wilayahnya Masing-masing

oleh

Pangkalpinang, FKB – Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Resor Pangkalpinang berharap pengurus Rukun Terangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pangkalpinang kembali menerapkan sistim wajib lapor di wilayahnya setiap penghuni kos-kosan dan penginapan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pokdar Kamtibmas Resor Pangkalpinang, Ryadi Tedja P kepada media ini, Minggu (15/11/2020).

Ryadi Tedja berharap dan menyikapi mulai maraknya dugaan tindak pidana kriminal ataupun terjadinya kasus-kasus di kos-kosan maupun penginapan akhir-akhir ini sebagaimana yang diketahui masyarakat dari pemberitaan media, medsos, maupun informasi yang berkembang dari mulut ke mulut maupun laporan warga masyarakat di Kota Pangkalpinang maka mulai sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Hal ini memunculkan potensi yang sangat besar gangguan dan keresahan masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama di Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, hal tersebut akan berakibat situasi dan kondisi Kota Pangkalpinang mulai tidak aman, tidak nyaman dan tidak kondusif. Otomatis berpotensi kamtibmas tidak nyaman, tidak aman, dan tidak kondusif.

“Sebab itu perlunya peran dan proaktif pengurus RT dan RW diwilayah masibg-masing di Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan atau antisipasi terhadap besarnya potensi yang dapat memunculkan keresahan masyarakat maupun terganggunya kondisi kamtibmas tersebut,” tandasnya.

Tedja mengatakan, langkah langkah  pencegahan  diantaranya mengaktifkan kembali sistim wajib lapor kepada RT/RW setempat bagi penghuni kos-kosan maupun penginapan. Hal ini perlu dilakukan agar pihak RT/RW setempat bisa mengetahui keluar masuknya para penghuni kos-kosan maupun penginapan agar bisa terkontrol.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

“Hal tersebut juga membutuhkan sikap kooperatif atau sikap keterbukaan dan proaktif pemilik usaha kos-kosan dan usaha penginapan untuk melakukan wajib lapor kepada RT/RW terhadap penghuni kos-kosan ataupun penghuni penginapan,” paparnya.

Upaya wajib lapor tersebut kata Tedja sebagai bentuk tangkal sejak dini, serta peran pengurus RT/RW dalam turut serta menjaga kantibmas.

Juga diharapkan perlunya menjadi atensi semua pihak terkait lainnya di Kota Pangkalpinang dalam rangka membantu pihak aparat keamanan seperti kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menjaga kamtibmas.

“Diharapkan pihak kelurahan diwilayah masing-masing dapat mendorong pengurus RT/RW terkait, serta bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk dapat memback up RT/RW dalam penerapan sistim wajib lapor tersebut,” pungkasnya (rom)

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.