“Restorative Justice” Jurus Cerdas Kapolsek Jebus Menyelesaikan Demo Warga

oleh
Kapolsek Jebus, AKP M Sholeh didampingi anggota DPRD Bangka Barat, Suherdi dalam upaya menenangkan warga. (Rudy).

Forumkeadilanbabel.com, PARITTIGA, — Kapolsek Jebus AKP Muhammad Sholeh tampaknya piawai mengambil keputusan menanggapi demo warga Desa Bakit dan sekitarnya Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat menuntut dicabutkan laporan polisi terkait kasus pemukulan oleh tokoh nelayan terhadap pemilik TI apung yang beroperasi di perairan laut Mengkubung, Belinyu. Restorative Justice, istilah hukum ini diambil guna mengakhiri pertikaian tersebut.

Sebelumnya, Sabtu, (31/10/2020), warga berjumlah sekitar 300 orang mengatasnamakan masyarakat nelayan Bakit dan desa sekitar melakukan demo yang berujung ke kantor Polsek Jebus menuntut agar laporan polisi terhadap kasus pemukulan kepada Ayung pemilik ponton apung yang beroperasi di Perairan Laut Mengkubung, Belinyu oleh pelaku Badri yang merupakan tokoh nelayan setempat segera dicabut. Protes ini dilayangkan karena warga setempat sepakat perairan laut Mengkubung termasuk laut Bakit bebas dari aktifitas tambang laut. Tuntutan masyarakat oleh kapolsek akhirnya dikabulkan dengan mempertemukan pelaku dan korban disaksikan oleh perwakilan masyarakat yang berdemo.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

“Simpelnya dia (restorative justice, red), penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya kedua belah pihak sepakat tidak menempuh jalur hukum. Memang ada ruangnya dan ini dilakukan secara restorative justice,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi usai mengumumkan dihadapan masyarakat yang berdemo.

Sementara itu, mengutip Wikipedia, istlah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Anggota DPRD Bangka Barat, Suherdi alias Anang menyambut gembira keputusan yang diambil kapolsek Jebus.
“Persoalan di Bakit sudah selesai dan kiranya kedepan tidak ada masalah lagi. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilaporkan Ayung sudah dicabut dan kedepannya saya harap seperti biasa dan tidak ada dendam diantara kita, setuju?,” setuju dijawab kompak oleh warga yang berdemo.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Sementara kapolsek dalam arahannya berharap dengan selesainya permasalahan ini masyarakat diharapkan bisa kembali hidup rukun dan tidak ada lagi permasalahan. (Rudy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.