Ekspor Ingot yang tak Jelas Asal Usul Merupakan Pelanggaran Berat

oleh

PANGKALPINANG, FKB – Sekretaris Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan bahwa ekspor timah yang tidak jelas asal-usulnya merupakan pelanggaran berat. Hal ini diungkapkan oleh Jabin dalam konfirmasi tertulisnya kepada wartawan Rabu (28/10/20) kemarin. Menurut Jabin, bahwa asal usul komoditi timah yang diekspor harus berasal dari IUP perusahaan eksportir, sudah merupakan ketentuan yang diatur undang-undang dan memiliki sanksi hukum yang jelas.

“Kalau memang bisa ekspor tanpa adanya aktivitas di areal tambang, ini adalah pelanggaran berat, sangat tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan bahkan akan mencemar nama baik Indonesia apabila mereka tidak bisa ber tanggung jawab atas asal usul bijih timah nya,” jelas Mantan Ketua AETI ini.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Dijelaskannya juga, bahwa penerbitan RKAB itu jelas memiliki tanggung jawab dan konsekwensi, oleh karena itu langkah menyehatkan indutri pertimahan di Indonesia khususnya di Babel, Dirjen Minerba telah mensyaratkan soal validasi Competen Person Indonesia (CPI), agar pihak perusahaan eksportir benar-benar memastikan bahwa ingot (balok timah-red) yang diekspor berasal dari IUP yang benar-benar telah terukur cadangannya.

“Kami sudah bersurat dan ber-audiensi kepada kementrian ESDM di mana kami diberi infomasi bahwa Dirjen ESDM telah membuat surat himbauan kepada instansi-instansi terkait untuk menerbitkan RKAB sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Kalau benar adanya perusahaan mendapati RKAB tanpa ada verifikasi dari CPI, ini benar-benar tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan harus jelas sekali CPI yang bisa verifikasi cadangan yang di RKAB adalah CPI yang sudah memiliki gelar CPI Estimasi Cadangan, bukan hanya CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi. Saya lebih perhatian terhadap RKAB istimewa yang membolehkan perusahaan meng ekspor barang yang sudah dari 2018 di mana pernah dinyatakan bahwa timah itu asal usul bijih tidak bisa di pertanggung jawabkan,” ulas Jabin lagi.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Sementara itu, terkait alasan percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid, Menurut jabin, pihaknya memiliki pemikiran yang sama, akan tetapi memaknai percepatan pertumbuhan ekonomi tidak juga dimaknai dengan menabrak koridor regulasi yang sudah ada.

“Saya sangat mendukung ekspor. Akan tetapi semua wajib patuh dengan regulasi yang ada, yang tidak dikehendaki adalah peluang untuk adanya kebocoran timah ke luar dari aktifitas illegal mining. AETI sendiri akan selalu ikut dengan aturan yang di buat oleh pemerintah dan selama ini kami tidak melihat ada ya kendala apabila kewenangan ini berpindah tangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. Karena semua demi kebaikan Indonesia,” jelas Jabin.(red)

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.