Amri Cahyadi: Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja Belum Diterima oleh Pemprov maupun DPRD Babel

oleh

Pangkalpinang, FKB  – Solusi yang ditawarkan oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap tuntutan para pengunjuk rasa dengan mengeluarkan surat pernyataan sikap atau deklarasi bersama terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja belum mencapai kesepakatan.

Pasalnya, dalam isi surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan DPRD Babel hanya meneruskan aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil ke presiden tersebut, bukan pernyataan sikap Gubernur dan DPRD Babel secara langsung.

Oleh karena itu, massa menuntut agar surat pernyataan sikap tersebut direvisi kembali oleh gubernur, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka para pengunjuk rasa bertekad akan menginap di halaman kantor gubernur.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi kembali menjelaskan, hingga saat ini Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja belum diterima oleh Pemprov maupun DPRD Babel sehingga UU tersebut belum dapat dipelajari secara mendalam.

“Kalau lah aspirasi itu disampaikan, pasti lah kami akan menyampaikan itu kepada pemerintah pusat, poin-poin yang mereka inginkan, diantaranya menolak UU itu, kemudian, mengharapkan presiden mengeluarkan peraturan pemerintah Perpu, kita teruskan,” kata Amri kepada wartawan usai menanggapi aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur, Rabu (14/10).

Oleh karena itu, Amri menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menolak kebijakan tersebut sebelum mempelajari pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Riza Bersama Wabup Debby Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Maayarakat

“Saya rasa pernyataan sikap yang kami akan kami tandatangani itu sudah sangat kompromi sekali, sangat baik, dan sangat bijak yang kami lakukan,” tuturnya.

Berikut isi surat pernyataan sikap atau deklarasi bersama yang dibacakan oleh gubernur.

Dengan ini Gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan atau meneruskan pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung sebagai berikut :
1. Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
2. Mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU Perpu atau pembatalan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Demikian pernyataan ini untuk dapat dimaklumi dan dilampirkan pernyataan dari kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil. (ad)

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.