Molen Panggil Warga Terbaik Kota Pangkalpinang untuk Jabatan Ini

oleh

Pangkalpinang, FKB – Pemerintah kota Pangkalpinang memanggil warga terbaiknya untuk menjadi pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di 42 kelurahan sekota Pangkalpinang.

Berdasarkan surat edaran Walikota Pangkalpinang tanggal 9 Oktober 2020 yang ditanda tangan oleh Maulan Aklil nomor 30/ADM.PEM/X/2020 tentang pemilihan pengurus RT/RW kota Pangkalpinang priode 2020-2025.

Hal ini diungkapkan oleh Maulan Aklil (Molen) jika pihaknya  memanggil warga terbaik di 42 kelurahan yang siap menjadi pengurus RT/RW dikota Pangkalpinang.

“Kami mencari warga terbaik dikota Pangkalpinang yang siap menjadi pengurus RT/RW dikelurahannya masing-masing,” jelasnya, Senin (12/10/20).

Dengan terbitnya peraturaan walikota pangkalpinang nomor 50 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan,pengakatan dan pemberhentian pengurus RT/RW di Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

“Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada camat dan lurah untuk melakukan tata cara pemilihan dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Molen juga berharap kedepan akan terpilih orang yang terbaik di kelurahan masing- masing yang siap berkerja dengan baik memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkatnya.

“Semoga kedepa pengurus RT/RW benar-benar berkerja dengan baik dan siap meluangkan waktu dan pikiranya untuk kemajuan kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.