Sidang Perkara Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan BPTP Kembali Digelar

oleh

Pangkalpinang, FKB — Sidang perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan utama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2019 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jum’at (9/10/20).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar, SH. MH didampingi Hakim Anggota Iwan Gunawan, SH. MH dan Haridi, SH. MH dengan panitera pengganti Reski Devila, SH dan Uspa Demayati, SH dengan sistim virtual (online), dimana terdakwa Rahmat Hidayat dan Hermanto tetap berada di lapas.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan
peningkatan jalan utama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2019 ini diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp774.425.750,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini diikuti tim JPU yang terdiri dari Beny Harkat, SH.SE. MH, Fengki Indra, SH. MH, Ary Pratama, SH dan Herdini Alistya, SH dengan menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu Ahmad Zikrullah, SE. MSE. MSc (ahli pengadaan barang/jasa LKPP), Ergian Bahari, ST. MT (Ahli Teknik), Drs. Sotarduga Hutabarat, M.Si.,Ak.,CFE.,CFrA.,CA (ahli auditor forensik).

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, dimana pencairan telah dilakukan 100% namun pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Globalindo Nusantara hanya mencapai progress 45,12%. Persidangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Bangka dalam mengungkap adanya praktek korupsi di instansi atau lembaga pemerintah dan juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) pada pelaku usaha atau ASN untuk tidak coba – coba untuk melakukan tindak pidana korupsi. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.