Kejati Babel Akhirnya Menahan 3 Tersangka Pembelian Bijih Timah Kadar Rendah

oleh

Pangkalpinang, FKB – Setelah kurang lebih 3 bulan pasca penetapan tersangka dugaan korupsi pembelian bijih timah kadar rendah di tubuh BUMN, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Rabu (7/10/20) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan timah kadar rendah tersebut. Ketiga tersangka yakni AG, AS dan YH diketahui sudah dibawa ke kantor Kejati Babel pada pukul 13.30 WIB. Penahanan ketiga tersangka ini sendiri sebagai lanjutan dari penetapan status pada Juli 2020 lalu. Penahanan ini sekaligus tindakan lanjutan yang dilakukan oleh Kejati Babel dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN.

Pihak Kejati Babel melalui Kasipenkum Basuki Raharjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersebut. Dalam konfirmasi sambungan telepon, mantan kasipidsus di Kejari Lampung memastikan bahwa Rabu petang ini ketiganya sudah ditahan.

BACA JUGA :  Turut Serta Tandatangani Naskah Kerjasama dengan PT NKI, Marwan Mantan Kadis Kehutanan Diperiksa Kejati Babel

“Siang ini kita menahan ketiga tersangka dugaan korupsi Pembelian Timah berkadar rendah (Jek). Silahkan merapat ke kejaksaan jika mau meliput proses penahanannya,” jelas Basuki Raharjo.

Ditambahkannya, jika ke tiga tersangka tersebut akan dititipkan ke Polda dan Polres Pangkalpinang.

“Info untuk penahanan dititpkan di rutan Polda Babel atas nama inisial AS sedangkan Inisial Ag dan  T di titipkan di Rutan Polresta,” ungkapnya. (romli)

Baca : 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.