PT SMB Akui Sebanyak 3.784 Meter Kubik Pasir Tergali yang Dikirim dari Perairan Air Kantung Sungailiat ke Jakarta Belum Bayar PNBP

oleh

Pangkalpinang, FKB — Sebanyak 3.784 meter kubik pasir tergali dari perairan Air Kantung Sungailiat, diangkut TB Calvin 26 dan TK Marine Power 2702 dari Sungailiat menuju Jakarta (meskipun faktanya sandar dan bongkar di Cilegon, Banten).

Belakangan beredar kabar, bahwa PT SMB diduga tidak atau belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Retribusi Daerah atas pasir yang diangkut tersebut.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, melalui Ferdiansyah, Kasubsi Lalu Lintas Laut Dan Usaha Kepelabuhanan mengungkapkan, pengguna jasa kepelabuhanan wajib memenuhi syarat dan kewaniban sesuai Permenhub No 82 Tahun 2014, salah satunya adalah kewajiban membayar PNBP.

“Fungsi kami hanya sebatas jasa usaha kepelabuhanan, sesuai Permenhub Nomor 82 Tahun 2014. Sebelum kapal berangkat, semua kewajiban harus diselesaikan, salah satunya adalah kewajiban membayar PNBP,” ungkap Ferdiansyah, Selasa (6/10) siang.

Dijelaskannya, ada lebih dari 30 PNBP, sesuai jenis dan instansi yang menanganinya. Di KSOP sendiri, ada PNBP Ship to Ship (kapal ke kapal) yang wajib dibayar sebesar Rp 550 per ton.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

“Ada 30 lebih PNBP. Kalau yang PNBP Ship to Ship itu memang di KSOP, dan wajib dibayar sebelum kapal berangkat. Kalau pun terjadi keterlambatan pembayaran, nanti kami (KSOP) pasti akan buatkan tagihannya. Karena walaupun hanya satu rupiah, yang namanya kewajiban, ya harus dibayar,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Reskiansyah, menyatakan tidak ada PNBP yang berlaku untuk mineral bukan logam dan batuan.

“Tidak ada untuk bahan tambang bukan logam dan batuan. Daerah masing-masing dalam hal retribusi daerah, hanya diatur dalam harga patokan mineral. Namanya SKP, Surat Keterangan Produksi, ada di Cabdin ESDM,” beber Reskiansyah, Selasa petang.

Reskiansyah juga membenarkan, bahwa Pajak Retribusi Daerah dibayar ke Cabdin ESDM masing-masing kabupten/kota, dimana SKP itu diterbitkan.

“Yap, dalam hal retribusi Pemprov tidak ada menerima, kita hanya mengatur Pergubnya saja. Bukan retribusi namanya, tapi masuk dalam pajak daerah. Tugas Cabdin kita dalam hal penerbitan SKP, pajaknya masuk ke kabupaten masing-masing sesuai dengan keberadaan / lokasi ijin,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejagung sebut Smelter Sitaan akan Dikelola BUMN

Berdasarkan data yang diterima redaksi, harga patokan mineral bukan logam di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diatur dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1118/ESDM/2018.

Sementara PNBP di sektor pertambangan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Dikonfirmasi terpisah, Alie Cendrawan, selaku Direktur Utama PT SMB, justru mengungkapkan legal opinion terkait pengangkutan 3.784 meter kubik pasir tergali tersebut. Di antaranya:

1. PT SMB belum memiliki surat Amdal.

2. Berhubung UU Nomor 3 Tentang Minerba baru diundangkan, masih perlu 6 bulan dalam transisi pembuatan Peraturan Pelaksana UU Nomor 3, maka belum dapat diterbitkan IUP untuk Penjualan untuk PT SMB.

3. Mempertimbangkan poin 1,dan 2 maka PT SMB belum pernah melakukan pengerukan.

4. Namun PT SMB untuk membantu kapal yang sudah terisi pasir oleh Mitra PT Glo Kapal MEHAD2 yang bekerja sama dengan PT Pulomas (dalam hal penjualan dan penerima Royalty pasir) yang oleh karena sesuatu hal bisnis, PT PMS tidak mau mengeluarkan SKAB kepada Kapal yang sudah terisi pasir, terombang-ambing selama semingguan.

BACA JUGA :  Terimakasih UHC-nya Pak Bupati Babar Hanya Bermodalkan KTP dan KK, Sutrisno Pekerja TI Lega, Istrinya Terselamatkan Dari Serangan Jantung

5. Akhirnya PT SMB membantu agar Kapal tersebut dapat berlayar dengan catatan, pasir tersebut tidak boleh diperjualbelikan sampai PT SMB telah memiliki izin IUP untuk Penjualan

“Demikian penjelasan kami,” kata Alie Cendrawan, Selasa petang.

Disinggung tentang kewajiban pembayaran PNBP Ship to Ship, dan Pajak Retribusi Daerah, Alie Cendrawan menyatakan PT SMB belum membayar pajak daerah atas komoditas pasir tergali tersebut, dengan penjelasan legal opini dari ESDM.

“Tentang pasir sudah diangkut PT SMB belum bayar pajak daerah atas komoditas pasir tergali, di dalam legal opini dari ESDM sudah menjelaskan dapat dipindahkan dan/atau diangkut ke Dumping area PT SMB, tanpa harus bayar pajak dulu,” kata dia.

Namun ketika dikonfirmasi terkait kewajiban pembayaran PNBP Ship to Ship, hingga berita ini diturunkan, Alie Cendrawan masih belum menjawab pertanyaan itu. (Rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.