Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak

oleh
Irjen Napoleon Bonaparte

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh  permohonan praperadilan tersangka suap red notice Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim Tunggal Suharno dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka dan proses penyelidikan, serta penyidikan dugaan suap penghapusan status buronan terpidana Djoko Tjandra yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, sah menurut ketentuan hukum.

“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan pemohon (tersangka Irjen Napoleon) untuk seluruhnya,” begitu putusan praperadilan yang dibacakan terbuka oleh Hakim Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Atas putusan tersebut, Hakim Suharno membebankan biaya perkara praperadilan kepada Irjen Napoleon senilai nol rupiah. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Suharno dalam putusan kedua.

Dalam praputusan, Hakim Suharno menolak empat materi permohonan ajuan Napoleon. Pertama, soal permintaan pencabutan status penetapan tersangka.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Napoleon menganggap terjadinya penyidikan yang tak sah lantaran tak didahului dengan proses penyelidikan. Terkait permohonan tersebut, hakim berpendapat, Bareskrim telah memberikan bukti  adanya penyelidikan di Divisi Propam Mabes Polri terkait terhapusnya red notice atas nama Tjoko Tjandra di NCB dan Imigrasi.

Proses di Propam tersebut, dikatakan Hakim Suharno, termasuk dalam tahapan penyelidikan yang berujung pada penyidikan, dan penetapan tersangka. Kedua, terkait permohonan Napoleon tentang alat bukti yang tak cukup, dan sah dalam penetapannya sebagai tersangka.

Dalam penjelasannya, Hakim Suharno membenarkan memori sanggahan dari tim hukum dari Bareskrim yang membeberkan tentang bukti-bukti, termasuk saksi-saksi, dan surat, serta para ahli yang relevan menguatkan keabsahan penetapan Napoleon sebagai tersangka.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Permohonan ketiga Napoleon, terkait dengan penghentian penyidikan, karena menganggap tindakannya tak dapat dikategorikan pidana, pun mendapat penolakan. Hakim Suharno berpendapat, dalil tim hukum Napoleon yang sudah memasuki materi pokok perkara.

Adapun keempat, terkait permohonan Napoleon agar praperadilan menyatakan tak adanya bukti-bukti akurat dalam penerimaan suap yang dituduhkan Bareskrim, Hakim Suharno pun menilai dalil Napoleon yang tak pantas diajukan dalam praperadilan karena sudah menjadi kewenangan hakim di PN Tipikor.

“Sehingga dengan demikian, hakim praperadilan berpendapat, permohonan praperadilan pemohon (tersangka Napoleon), tidak beralasan hukum, oleh karena itu, haruslah ditolak untuk seluruhnya,” begitu penjelasan praputusan Hakim Suharno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.