3.784 m3 Pasir di Marine Power Hasil Pengerukan PT. Glomedia

oleh

Pangkalpinang, FKB – Misteri 3.784 m3 mineral pasir yang dimuat dalam tongkang Power Marine akhirnya terungkap. Ribuan pasir yang sebelumnya santer disebut-sebut milik PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) hasil kegiatan normaslisai dan pengerukan, ternyata keliru. Faktanya PT. SMB hanya melakukan pengangkutan saja. Sedangkan kegiatan pengerukan dilakukan pleh PT. Glomedia, yang merupakan mitra dari PT. Pulomas Sentosa dalam pekerjaan normalisasi dan pengerukan limbah pasir muara Air Kantung Sungailiat Kabupaten Bangka. PT. SMB sendiri dalam hal ini hanya mengangkut limbah pasir tersebut atas atas perijinan untuk pengangkutan yang legal berdasarkan surat Gubernur Babel Nomor: 540/0773/ESDM/_3 tanggal 7 September 2020.

Demikian disampaikan oleh Dirut PT. SMB Alie Cendrawan dalam jumpa pers dengan sejumlah media pada Jumat (2/10/20) lalu di Sungailiat. Alie Cendrawan mengatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan terkait simpang siurnya informasi yang menuding pihak PT. SMB telah melakukan aktivitas pengerukan sebelum melengkapi perijinan. Alie menekankan bahwa PT. Glomedia Indomakmur yang juga merupakan salah satu holding Bersama Grup sehingga identik dengan dirinya ataupun PT. SMB. Jalinan kemitraan dalam kegiatan pengerukan antara PT Glomedia dan PT. Pulomas Sentosa dijelaskannya sudah berjalan selama 1 tahun.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

“Jadi pasir pengiriman pasir memang benar, dan statusnya adalah milik PT. SMB. Tapi itu bukan pasir PT. SMB yang melakukan pengerukan nya. untuk kegiatan pengerukannya dilakukan oleh PT. Glomedia. PT. SMB mengambil pekerjaan mengangkut limbah pasirnya untuk ditaruh di dumping area. Untuk kerjasama antara PT. Glomedia dan Pulomas, itu legal, dan sudah berjalan selama 1 tahun. PT. Pulomas menggandeng PT. Glomedia karena mempunyai kapal yang bisa melakukan pengerukan. Karena koordinat operasinya merupakan wilayah PT. Pulomas, maka PT. Glomedia membayar kepada Pulomas sebesar Rp 35.000 per meter kubik. Dan selama 1 tahun ini akumulasi yang sudah dibayar kepada PT. Pulomas, itu sebesar Rp 10 miliyar. Jadi itu duduk ceritanya,” terang Alie Cendrawan.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat

Kendati sudah diangkut dan dipindahkan ke dumping area, Alie Cendrawan memastikan pihaknya tidak akan melakukan transaksi apapun. Karena sesuai petunjuk dalam Persetujuan Ijin Normalisasi dan Pengerukan yang diterbitkan oleh Gubernur Babel, PT. SMB baru bisa mentransaksikan pasir tersebut jika telah melengkapi seluruh perijinan.

“Keberadaan pasir yang saat ini sudah ditumpuk di dumping area milik PT. SMB di daerah Banten tersebut dipastikan utuh dan tidak dapat ditransaksikan hingga PT. SMB melengkapi seluruh perijinannya terkait kegiatan normalisasi dan pengerukan muara Air Kantung. Itu sesuai dengan diktum kedua dalam SK Persetujuan ijin dari Gubernur. Jadi kita tidak akan melangkahi. Jadi kalau dibilang kita belum punya Amdal, IUP dan sebagainya benar. Namun semuanya sudah on proses. Untuk pengankutan sendiri, kita mengantongi ijin gubernur, yang dikuatkan dengan pertimbangan hukum dari Dirjen Minerba,” tandas Alie.(red)

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Baca :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.