Sidang Dugaan Penghinaan Etnis. Unyil Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

oleh
Sungailiat, FKB — Sidang lanjutan dugaan penghinaan etnis, Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Negeri Sungailiat, terdakwa Fahrudin alias Unyil dituntut hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara. Sidang oneline yang diketuai majelis hakim, Arief Kadarmo.SH.MH, mendengarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Frangki.

Disebutkan Frangki dalam tuntutannya, bahwa dari dakwaan alternatif, pertama pasal 16 junto pasal 4 huruf b angka 2 undang-undang No:42 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian dari alat-alat bukti yang telah dihadirkan, yaitu saksi Yanto alias Acun, Resi, Agus, Farida, Topan dan saksi ahli bahasa, Prof. Andika Dutha Bachri. SPd. M.Hum.
Dan terdakwa terbukti sebagaimana dengan unsur-unsur dengan sengaja menunjukan kebencian. Atau rasa benci kepada orang lain, berdasarkan diskriminasi, ras etnis dengan berpidato, atau mengungkapkan, melontarkan kata-kata tertentu ditempat umum. Juga tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.
“Karena menurut para saksi, ada ungkapan-ungkapan tersebut, yaitu. Hai, kau cina kampang, cina babi, bangsat, anak harimau kita ajak berduel.

Meski terdakwa tidak mengakui, namun menurut kami ucapan terdakwa, bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang hadir dan menyatakan terdakwa mengungkapkan seperti itu. Kemudian diperkuat  keterangan saksi ahli bahasa, Prof Andika Dutha Bachri,”ungkap Frangki dalam membacakan tuntutan,
“Untuk itu terdakwa dituntut dengan pasal 16 junto pasal 4 huruf b angka 2 undang-undang No:42 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dengan hukuman 1 tahun, 2 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta), ” sebut Frangki

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Unyil keberatan dan akan menyanggah pada sidang berikutnya. (heru sudrajat)
BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.