Boyong 3.784 M3 Pasir Asal Babel PT. SMB Kantongi Surat Sakti Gubernur

oleh
Kabid Pertambangan Bukan Logam, Reskiansyah di ruang kerjanya, Senin (28/9) kemarin

Pangkalpinang, FKB – Diduga hanya dengan mengantongi surat sakti dari Gubernur, PT. SMB nekad memboyong 3784 kubik pasir hasil pengerukan atau galian alur muara Air Kantung Sungailiat Bangka. Kegiatan PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) juga diduga melakukan kejahatan lingkungan pasalnya perusahaan pertambangan yang berdomisili di kelurahan Selindung Pangkalpinang ini dipastikan belum mengantongi ijin apapun termasuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal. Pasalnya sejak Juni 2020 lalu, pihak Distamben Babel tidak mengeluarkan ijin pertambangan apapun baik logam maupun non logam. PT. SMB juga diduga membungkus kegiatan penambangan pasir tersebut dengan modus pekerjaan normalisasi dan pengerukan Muara Air Kantung Sungailiat.

Hasil investigasi sejumlah wartawan, pihak ESDM Babel mengklaim belum pernah mengeluarkan IUP khususnya atas nama PT. SMB. Tak hanya itu, termasuk pihak Badan Lingkungan Hidup Babel pun menyatakan belum mengeluarkan ijin lingkungan apa pun temasuk Amdal untuk kegiatan PT. SMB di kawasan Muara Air Kantung tersebut. Diduga satu-satunya dokumen yang dikantongi oleh PT. SMB hanya surat sakti gubernur Babel, Erzaldi Rosman bernomor 188.44/577/DKP/2020 Tentang Persetujuan Izin Usaha Normalisasi Dan Pengerukan Limbah Pasir Kepada Perseroan Terbatas Seputih Makmur Bersama, Tanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangai sendiri oleh Gubernur.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

“IUP PT. SMB itu belum ada. Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa Gubernur, Bupati, Walikota tidak lagi diberikan wewenang untuk menerbitkan IUP. Sementara ini kewenangan kami hanya sebatas itu saja,” ungkap Kabid Pertambangan Bukan Logam, Reskiansyah di ruang kerjanya, Senin (28/9) kemarin.

Sekretaris BLH Babel, Dora Wardani

 

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BLH Babel, Dora Wardani selaku Sekretaris Dinas mengatakan, PT SMB dipastikan belum memiliki Amdal. Pasalnya menurut Dora pihak PT. SMB sendiri baru menyampaikan kerangka acuan Amdal pada Senin (28/9/20) kemaren.

“Amdal PT SMB masih dalam proses, pengajuan dokumen Kerangka Acuan Amdal PT SMB baru diterima hari ini,” kata Dora di ruang kerjanya, Senin (28/9), didampingi Kasi Amdal, Heriyanto.

Selain konfirmasi dari dinas terkait di atas, penelusuran beberapa wartawan dari berbagai sumber di lapangan, juga menemukan fakta-fakta lainnya. PT. SMB diduga telah melakukan penambangan pasir tanpa izin di perairan laut Muara Air Kantung Sungailiat oleh PT SMB, menggunakan Kapal Jenis SHD dengan nama Mehad 2, dengan modus pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Muara. Kemudian Pasir yang ditambang itu kemudian diangkut dan dibawa (diduga) ke Banten atau Jakarta menggunakan Tongkang Marine Power 2702, yang ditarik oleh Kapal Tugboat Calvin 26.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Kapal Mehad 2, Tugboat Calvin 26, dan Tongkang Marine Power 2702, adalah milik PT Glo Media Indo Makmur, rekanan PT Pulomas Sentosa pada kegiatan Normalisasi dan Pengerukan Alur Muara Air Kantung, Sungailiat. Sementara itu, dugaan lainnya menyebutkan PT Glo Media Indo Makmur sendiri masih merupakan grup dari PT SMB.

Kapten Kapal Mehad 2 sendiri sempat diamankan Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, dalam rangka penyelidikan dugaan penambangan pasir tanpa izin pada Rabu (16/9/20).

Sepekan kemudian Rabu (23/9/20) malam, Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 bergerak menuju Jakarta. Tug Boat yang menarik tongkang bermuatan 3.784 m3. Sementara informasi terakhir yang diterima menyebutkan Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 telah merapat di Marunda Jakarta Selasa (29/9/20) siang. Namun pasir sebanyak 3.784 m3 asal perairan Sungailiat tersebut belum dibongkar.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Sementara itu, Humas PT SMB, Deni Wijaya membantah terkait info adanya beredar dokumen dugaan pengiriman pasir tergali ke Marunda, Jakarta. Ribuan ton pasir tergali itu diangkut menggunakan Tongkang Marine Power 2702 yang ditarik oleh Tugboat Calvin 26, yang diduga milik PT SMB.

“Gimana mau ngirim pasir. Kerja aja belum. Itu isu aja dan kebetulan saya ditugaskan untuk perwakilan Bangka Belitung. Jadi saya tegaskan belum ada pengiriman pasir oleh PT SMB ke Jakarta,” kilah Deni, Selasa (29/9/20) malam.

Disinggung soal kabar yang menyebutkan jika PT SMB hanya mengantongi surat sakti dari Gubernur Babel sementara IUP dan AMDAL nya belum ada. Deni mengatakan jika ada  surat dari Gubernur itu artinya sudah merujuk ke undang- undang.

“Kalau kita sudah mengantongi surat izin dari Gubernur itu artinya sudah merujuk ke undang- undang (sudah legal),” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih upaya konfirmasi ke pihak Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.(Romli)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.