3.784 m3 Pasir Sudah di Marunda, Humas PT SMB Bantah ada Aktivitas

oleh

Pangkalpinang, FKB – Pihak PT. Seputih makmur Bersama (SMB) melalui humas, Deni Wijaya kepada wartawan membantah informasi terkait kegiatan pengangkutan ribuan pasir hasil pengerukan di Muara Air Kantung Sungailiat. Dalam sambungan telepon kepada wartawan, Deni mengaku bahwa kegiatan pengiriman pasir menuju Jakarta tersebut hanya cerita-cerita saja.

Sementara penelusuran dari sejumlah wartawan investigasi diketahui Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 bermuatan 3.784 m3 telah merapat di Marunda Jakarta Selasa (29/9/20) siang. Ribuan pasir yang disebut milik PT. SMB tersebut diketahui bertolak dari kawasan muara Air Kantung Sungailiat kabupaten Bangka pada Rabu (23/9/20) pekan lalu.

“Perkembangannya biasa-biasa saja, terkait kabar pengiriman itu kan cerita-cerita saja. Kebetulan untuk pengiriman dari Bangka Belitung saya belum masuk berita begitu. Belum dapat informasi, bukan saya pelit,” jelas Deni Wijaya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Lebih jauh disinggung soal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya dikantongi oleh PT. SMB, Deni beralasan bahwa PT. SMB menjadikan undang-undang sebagai acuan nya. Lebih jauh ditanya soal adanya Persetujuan Ijin Usaha Normalisasi dan Pengerukan Limbah Pasir kepada PT. SMB dari Gubernur, Deni juga mengatakan bahwa segala sesuatunya mengacu dari undang-undang.

“Jadi gini pak, dalam undang-undang itu kan jelas pak, bapak kan sudah tau lah, tadi sudah jawab belum mengantongi IUP, Amdal. Kan larinya tetap ke Amdal kan begitu. Itu artinya kita kalau sudah mengantongi dari ijin gubernur dan itu sudah merujuk dari undang-undang pak, begitu,” tambah Deni lagi.

Sebelumnya diberitakan, diduga hanya dengan mengantongi surat sakti dari Gubernur, PT. SMB nekad memboyong 3784 kubik pasir hasil pengerukan atau galian alur muara Air Kantung Sungailiat Bangka. Kegiatan PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) juga diduga melakukan kejahatan lingkungan pasalnya perusahaan pertambangan yang berdomisili di kelurahan Selindung Pangkalpinang ini dipastikan belum mengantongi ijin apapun termasuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal. Pasalnya sejak Juni 2020 lalu, pihak Distamben Babel tidak mengeluarkan ijin pertambangan apapun baik logam maupun non logam. PT. SMB juga diduga membungkus kegiatan penambangan pasir tersebut dengan modus pekerjaan normalisasi dan pengerukan Muara Air Kantung Sungailiat. (red)

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.