Wagub Abdul Fatah Sampaikan Rancangan Anggaran 2021 Kepada DPRD Babel

oleh

PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (28/9/20).

Penyampaian RKUA PPAS dilaksanakan dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi, bersama wakil ketua lainnya Hendra Apollo dan Muhammad Amin.

Dalam penyampaiannya, Wagub Abdul Fatah mengatakan pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan terhadap kualitas pembangunan manusia.

Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD. Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal. Pemda tidak dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada. Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan RKUA PPAS.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Wagub Abdul Fatah menjelaskan, pada tahun 2020 perekonomian Bangka Belitung berada pada kondisi ketidakpastian akibat merebaknya Covid-19 yang menyebabkan kinerja sektor industri terkontraksi, pertumbuhan sektor jasa jauh menurun akibat larangan penerbangan, dan daya beli masyarakat menurun seiring dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelayanan publik yang dilakukan sebagai upaya untuk pemutusan rantai penularan Covid-19.

KUA PPAS tahun 2021 menjabarkan sasaran pembangunan daerah tahun ke-4 RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2022 yang mengusung tema “Percepatan pemulihan ekonomi melalui pengembangan potensi daerah berbasis masyarakat dan peningkatan pelayanan dasar”, beberapa prioritas pembangunan tersebut diakomodasi dalam kebijakan belanja dan rencana pendanaan perangkat daerah, yang di antaranya adalah pengembangan pembangunan agropolitan, pembangunan bahari, pengembangan pariwisata, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan pendidikan dan pembangunan kesehatan.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

KUA PPAS tahun 2021 juga mengakomodasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19, seperti kegiatan pengembangan, penguatan, dan perlindungan usaha kecil; pelatihan keterampilan bagi pencari kerja; peningkatan mutu pelayanan koperasi dan ukm; serta peningkatan kualitas kewirausahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi saat memimpin rapat menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021 merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. RKUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil rencana kerja prioritas daerah dari hasil musrenbang.

Selanjutnya RKUA PPAS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini akan dibahas Badan Anggaran DPRD Babel bersama TPAD Bangka Belitung. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Badan Anggaran DPRD agar mengkaji dan membahas secara detail serta mendalam substansi kebijakan dan prioritas perencanaan pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan kepada TPAD Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung pihaknya juga mengharapkan menyiapkan dokumen perencanaan yang terinci, fokus, dan terukur dalam pembahasannya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Selain agenda penyampaian RKUA PPAS, dalam sidang rapat paripurna yang diikuti oleh 26 anggota DPRD Babel secara langsung maupun melalui teleconference, juga dilaksanakan agenda penyampaian usulan pemberhentian Sdr. Didit Srigusjaya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pembacaan Rancangan Surat Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Babel.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel, Sekda Naziarto, dan kepala perangkat daerah di Lingkup Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis : Lulus
Foto : Umar
Editor : Listya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.