Kejari Kota Pangkalpinang Akhirnya Eksekusi Dua Terpidana Korupsi di Dinas Pendidikan

oleh

Pangkalpinang, FKB – Petualangan Samsuri dan Taufik Rahman dalam kasus proyek pengadaan fasilitas olahraga Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang tahun 2004 akhirnya harus berakhir pasca diterimanya putusan mahkamah agung (MA) tahun 2020 yang langsung dieksikusi oleh Kejaksaan negeri Pangkalpinang, Kamis (24/9).

Dalam komfrensi persnya, kepala Kejaksaan kota Pangkalpinang Ari Prio Agung menegaskan ada 13 perkara yang sejak tahun 2009 belum ada kejelasannya hingga dirinya menyurati Mahkamah agung.

“Tahun 2019 saya menyurati Mahkamah Agung mempertanyakan status 13 perkara yang sampai sekarang belum ada keputusan yang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kajari kota Pangkalpinang ini juga menyebutkan surat yang dikirim ke MA mendapatkan balasan tahun 2020 ini dan pihaknya langsung  melakukan eksekusi.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

“Dua tersangka Samsuri dan Taufik langsung kita penjarakan dengan keputusan 1 tahun 6 bulan dan mengembalikan kerugian negara Rp.134 juta,” jelas Ari kepada awak media.

Ia juga menyebutkan jika kasus tipikor pengadaan fasiltas olahraga tersebut ada tiga terpidana tapi hanya dua yang divonis bersalah dan satu bebas.

“Dua terpidana yakni kontraktor dan pegawai dari Dinas pendidikan langsung dijebloskan ke penjara Tua Tunu, sedangkan Edison Taher mantan kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang  dinyatakan bebas sesuai keputusan mahkamah agung,” pungkasnya. (yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.