Dua Tersangka Kasus Tipikor BRI Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

oleh

Pangkalpinang, FKB – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menahan 2 (dua) tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang.

Kedua tersangka yakni Sgt alias Aloi dan Des oleh pihak Jaksa Kejati Babel setelah menjalani pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati langsung dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dititipkan di sel tahanan, Rabu (23/7/20).

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa keduanya dititipkan di ruang tahanan Mapolda Babel lantaran kondisi pandemi covid 19. Basuki mengatakan sejauh ini keduanya bersikap kooperatif, termasuk proses penahanan keduanya.

“Hari ini resmi menahan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Keduanya kita titipkan dulu di sel tahanan Polda Babel, mengingat kondisi pandemi covid 19 ini. Sejauh ini keduanya bersikap kooperatif dalam proses hukumnya, termasuk saat kita akan melakukan penahanan,” terang Basuki Rahardjo kepada sejumlah wartawan di Mapolda Babel.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Lantas, apakah perkara kasus dugaan korupsi ini akan menyeret nama nama lainnya selain dua tersangka tersebut?Dikatakan Basuki jika pihak Kejati masih melihat perkembangan dalam proses berjalannya perkara ini, termasuk pada proses persidangan nanti.

Diketahui, perkara ini mencuat setelah adanya temuan kongkalikong antara Sgt alias Aloi selaku Debitur dan Des selaku akunting BRI memuluskan segala proses pemberian kredit kepada para debitur. Kemudahan ini sendiri dimuluskan atas nama Sgt alias Aloi, dengan nilai jaminan tidak sesuai dengan nilai kredit yang diberikan. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah dirilis oleh Kajati Babel kala itu, Ranu Miharja.

Dan setelah naik ke penyidikan, penyeidik pun menetapkan sebagai Sgt alias Aloy dan Des sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sgt alias Aloy dan Des keduanya diduga menyebabkan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit kepada 41 debitur dengan plafon Rp 39.975.000.000.

Sgt alias Aloi selaku debitur berkolaborasi dengan Des selaku accounting officer di kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. (Rom).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.