Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku Dalam Perkara Dugaan Praktek Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah

oleh
Foto: Net

Jakarta (18/9) FKB – PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan
oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah.

Pernyataan tersebut disampaikan PTGI pada 10 September 2020 dalam
menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI.

Demikian disampaikan Dezwin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU dalam rilis yang diterima FKB, Jum’at (18/9/20).

Menurut Dezwin Nur, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga hari ini, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum dan didampingi Dinni Melanie, S.H., M.E. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Anggota Majelis Komisi, akan menyampaikan poin-
poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

“Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut,” ungkap Dezwin Nur.

Dezwin Nur menuturkan jika perkara yang berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

“Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour),” urainya.

Lanjut dikatakannya, surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan
perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

“Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan
angkutan usaha yang dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain. Memperhatikan komponen biaya transportasi yang mencapai 50% biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU),
maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU,” pungkasnya. (rel/rom)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.