Sejak 14 September, Kabupaten Bangka Nihil Kasus Positif Covid-19

oleh

Bangka, FKB – Sejak 14 September hingga 17 September, tercatat tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bangka hingga saat ini masih berjumlah 81 orang, dan sudah dinyatakan sembuh sebanyak 74 orang,” kata Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bangka, Boy Yandra, Kamis (17/9).

Kendati demikian, diutarakan dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka terus berupaya melakukan tracking terhadap pasien yang dinyatakan positif. “Alhamdulillah, kontak-kontak langsung dan sekunder pun alhamdulillah dinyatakan negatif,” ujarnya.

Selanjutnya, upaya yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Bangka adalah melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

“Dimana leading sektor nya adalah Polres Bangka, TNI, dan relawan yang mana melakukan penindakan terhadap orang-orang yang tidak patuh terhadap penggunaan masker,” terangnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

“Alhamdulillah untuk penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol Covid-19, sudah mulai banyak kesadaran dari masyarakat di dalam penggunaan masker, dan ketika ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka sanksi akan berlaku,” sambungnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, BPBD Kabupaten Bangka juga menggelar rapid test gratis sejak 2 Juli hingga 17 September yang telah diikuti oleh 4.546 orang, sementara pemeriksaan rapid test di Rumah Sakit Eko Maulana Ali sebanyak 562 orang.

“Dan Rumah Sakit Umum Syafri Rahman sebanyak 322 orang. Jadi jumlahnya sampai saat ini sebanyak 5.430 orang untuk rapid test gratis yang sudah dilaksanakan,” sebutnya.

Untuk penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19, dikatakan dia, telah dimulai sejak tanggal 14 September sampai 31 Oktober 2020.

BACA JUGA :  Terima Penghargaan dari KPK Sebagai Pemda dengan Penilaian MCP Tertinggi, Ini Pesan PJ Wako Lusje

“Yang mana, tempat-tempat yang dikunjungi adalah perkantoran, sekolah, tempat ibadah, pelabuhan, tempat transportasi, warkop, dan perhotelan, apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker ada sanksi yang diberikan, baik itu sanksi perorangan maupun pelaku usaha,” tandasnya. (rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.