Pangkalpinang, FKB – Kasus perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terlapor pemilik akun Facebook Ayak Bedincak resmi dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Demikian disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono kepada Lensabangkabelitung.com, Rabu, (16/9/ 20).
Menurut Kombes Haryo, penyidik memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin.
“Betul perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan,” ujar Haryo.
Lebih jauh dikatakan Haryo, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Sebagai pertimbangannya, terhadap pengaduan tersebut penyidik menyimpulkan telah terjadi peristiwa pidana. Namun untuk penetapan tersangka sementara ini belum,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum dr Masagus Hakim, Iwan Prahara mengatakan tidak terkejut dan biasa saja dengan naiknya laporan yang mereka laporkan itu ke tingkat penyidikan.
“Dari awal kita memang sudah meyakini bahwa laporan itu akan diproses karena dalam laporan kita sudah menyampaikan bukti-bukti,” ujar dia.
Terkait waktu proses laporan yang agak lama, Iwan menuturkan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya, kata dia, dapat memaklumi karena penyidik harus memiliki keyakinan dengan meminta pendapat para ahli.
“Dalam perkara ITE memang seperti ini. Banyak ahli yang perlu didengar pendapatnya. Sedangkan ahli tersebut kebanyakan berada di Jakarta. Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 ini kita memaklumi kesulitan penyidik. Yang jelas sejak awal kita sudah yakin penyidik akan profesional,” ujar dia seperti dikutip di media lensabangkabelitung.com.
Sebelumnya akun Facebook Ayak Bedincak dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus Hakim lewat kuasa hukumnya Iwan Prahara pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut disampaikan ke polisi karena postingan pemilik akun Facebook Ayak Bedincak dianggap tendensius, menyebar fitnah, menyerang pribadi, serta mengganggu profesi kedokteran di masa penanganan Covid-19. (red)