Molen Akan Sidak Kelapangan Ingatkan Prokes Covid-19

oleh

Pangkalpinang, FKB – Wabah virus Corona kian bertambah, khususnya di Kota Pangkalpinang yang hingga saat ini sudah mencapai 106 kasus positif Covid-19.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang bersama instansi terkait terus melakukan himbauan kepada masyarakat tentang betapa bahaya nya virus tersebut.

Segala cara telah dilakukan Pemkot Pangkalpinang untuk dapat menekan angka positif Covid-19 tersebut. Mulai dari sosialisasi, gunakan masker, jaga jarak, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, mengatakan pada dasarnya untuk menekan angka tersebut terletak pada kesadaran masyarakat itu sendiri.

“Pada dasarnya, ini semua ada pada masyarakat itu sendiri, kesadaran di masyarakat sendiri, itu yang paling penting,” ucap pria yang akrab disapa Molen. Senin (14/09/2020).

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Lanjutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama pihak kepolisian serta instansi terkait akan terus mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19, baik secara formal maupun tidak formal.

“Ini terus akan dilakukan, dari Kepolisian, Sekda, mungkin saya juga akan turun kelapangan untuk mengingatkan. Baik secara formal maupun tidak formal,” jelasnya.

Menurut orang nomor satu di Kota Pangkalpinang ini, tidak tahu pasti kapan dan dimana akan turun langsung kelapangan karena hal tersebut bersifat sidak.

Dikatakannya, akan mengikuti Pergub untuk sebagai dasar penanganan Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

“Kan pergub sudah ada. Bapak Gubernur kita hormati. Pergub itu yang menjadi dasar kita. Untuk sanksi ya kita beri himbauan dulu, atau push up, itu yang kita tegaskan dulu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Dimana diketahui sebelumnya, Raperda/Rapergub Tentang Penanganan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Prov. Kepulauan Babel mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. SE Mendagri Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Indonesia. (Iq/yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.