Komisi II DPRD Babel akan Panggil Ditlantas Polda dan Bakeuda Terkait Lambannya Proses Pengurusan Plat dan Balik Nama Kendaraan

oleh

PANGKALPINANG, FKB – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Babel dan Bakeuda pada minggu depan guna mempertanyakan sulitnya para pemilik kendaraan dalam mengurus plat dan balik nama kendaraan.

“Seringnya masyarakat yang membayar pajak di Samsat, apabila ganti nama dan ganti plat, bertahun-tahun terkadang plat itu nggak keluar,” kata Ketua Komisi II DPRD Babel, Adet Mastur kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (14/9).

Adet menuturkan, selama ini para pengendara mengalami dilematis jika harus menunggu keluarnya plat dari Samsat. “Di satu sisi kalau kita membuat plat sendiri, itu kan melanggar aturan, nah kalau tidak bikin plat, ini susah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo-Gibran, LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

Oleh karena itu, diutarakan Adet, berdasarkan hasil kunjungan dan rapat koordinasi ke Samsat di Palembang beberapa waktu lalu, pengurusan plat kendaraan begitu mudah tanpa harus menunggu waktu yang cukup lama.

“Apabila kita membayar pajak, ganti plat, dalam jangka waktu setengah jam (30 menit-red) plat itu sudah keluar, nah kenapa di Babel kok sampai sekarang belum juga dikeluarkan plat-plat itu,” terangnya.

Lambatnya rentang waktu keluarnya plat kendaraan ini, diutarakan Adet, sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang ingin menaati aturan yang ada.

“Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan memanggil Ditlantas dan Bakeuda berkenaan dengan plat kendaraan itu, apa sih masalahnya. Apakah kita nggak punya plat nya itu, ataupun bagaimana,” tukasnya. (Ad)

BACA JUGA :  Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.